PPDB 2018 Wajib Terapkan Mekanisme Zonasi
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) 2018 pada jenjang sekolah dasar dan menengah dipastikan menggunakan
mekanisme zonasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjatuhkan sanksi
kepada pemeritah daerah yang tidak melaksanakan Peremendikbud Nomor 17 Tahun
2017 tentang PPDB. Dalam pasal 15 aturan tersebut ditegaskan, sekolah pada
setiap zona wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta didik baru yang
bertempat tinggal di dekat sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy menyatakan, sistem zonasi seluruh pinas pendidikan
se-Indonesia diharapkan dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan
pendidikan berbasis zonasi. Menurut dia, sistem zonasi menjadi langkah awal
dari pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang mereata dan
berkualitas.
“Jadi sekarang zonasi sifatnya
wajib. Kalau tahun lalu masih sosialisasi, jadi pemerintah daerah masih diberi
kelonggaran untuk menerapkan zonasi atau tidak. Ruh dari penerapan sistem
zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai
wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam acara
pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, di Jakarta,
Senin, 13 November 2017 malam.
Ia menyatakan, zonasi akan
menghilangkan dikotomi antara sekolah unggulan dan nonunggulan. Menurut dia,
selama ini, pihak sekolah seolah-olah dikompetisikan oleh peraturan pemerintah.
Padahal, semua sekolah mendapat bantuan dana dari pemerintah, baik dari
provinsi atau pun kabupaten/kota.
“Iklim kompetisi ini dibiarkan
bertahun-tahun. Itu tidak boleh dikompetisikan, karena menggunakan uang rakyat.
Sekolah yang kuat dan diisi anak-anak dari ekonomi atas, jadi mendominasi.
Pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Zonasi akan
menghilangkan diskriminasi itu, sekolah tidak boleh menerima siswa hanya dengan
melihat nilai akademik. Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang
favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di
tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,”
ujarnya.
Solusi putus sekolah
Muhadjir menegaskan, zonasi akan
menjadi solusi untuk menekan jumlah anak putus sekolah. Pasalnya, siswa yang
berasal dari ekonomi kurang mampu tidak terbebani biaya tambahan di luar
kebutuhan utama sekolah. “Zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka akan
tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa
mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai anak-anak
tidak sekolah, dan tidak ada lagi drop out,” ujar Mendikbud.
Selain zonasi, upaya lain untuk
mengurangi angka anak putus sekolah juga diperlukan kerja sama antara
pendidikan formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah
formal, dapat diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerja sama yang baik
antara pendidikan formal dan nonformal, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang
putus sekolah,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Hamid Muhammad menambahkan, PPDB tahun depan akan dilaksanakan
Juni-Juli. Pendaftaran secara online tetap diutamakan agar setiap sekolah
negeri bisa mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.
Sekolah wajib mengumumkan dari mulai persyaratan, seleksi, daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan.
Hamid menuturkan, dengan ketentuan
tersebut, PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. “PPDB
dapat mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah
negeri yang dekat dengan daerah domisilinya dan menghentikan praktik jual beli
kursi saat penerimaan peserta didik baru,” ujarnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com