POS Pelaksanaan AKREDITASI Sekolah/Madrasah 2018
BAN-S/M
telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan
diakreditasi tahun 2018 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang
sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus
diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAP-S/M
setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2017. Berdasarkan data
tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi
yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2018.
Urutan
prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2018 melalui dana APBN
adalah: (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) sekolah/madrasah yang
telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; dan (3) sekolah/madrasah yang
sudah habis masa akreditasi 1 tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada
di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas untuk
diakreditasi. Jumlah total sekolah/madrasah sasaran akreditasi dari dana APBN
tahun 2018 sebanyak 54.000 sekolah/madrasah.
Dalam
hal terjadi efesiensi, maka memungkinkan akan adanya pertambahan kuota sasaran
akreditasi. Demikian juga apabila berdasarkan audit dokumen, terdapat
sekolah/madrasah yang belum diakreditasi tetapi tidak layak untuk divisitasi,
maka dana dapat dialihkan untuk melakukan visitasi terhadap sekolah/madrasah
lainnya yang telah habis masa berlaku akreditasinya.
Berdasarkan
data dari BAP-S/M sampai saat ini, jumlah sekolah/madrasah sasaran yang perlu
diakreditasi dari 3 kategori di atas telah melebihi 102 ribu sekolah/madrasah.
Untuk menambah sasaran akreditasi, selain dari dana APBN dapat juga menggunakan
dana APBD.
Dalam
rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan
terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem
secara online, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi
Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information
System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi
merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau
tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama
untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak.
Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi
(DIA) melalui Sispena-S/M.
Selengkapnya
tentang Pos Pelaksanaan AKREDITASI Sekolah/Madrasah 2018 download disini