Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Mulai
tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan
diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTK
nantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval
NISN sebelumnya.
Berdasarkan
info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan
penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme
ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag
masih manual.
Rencananya,
mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari
2016.
Berikut
ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
1.Gambar mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)
2.Gambar mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
3.Gambar mekanisme penerbitan NUPTK(GTK Kemenag)
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id