Wajib Diketahui,Inilah Surat Edaran Menteri PANRB Bagi ASN Dalam Penggunaan Medsos
Dalam rangka menjunjung tinggi Nilai
Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), serta
pembinaan profesi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 21 Mei 2018 telah menandatangani Surat
Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial
Bagi Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan
kepada:
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Panglima TNI;
3. Kapolri;
4. Jaksa Agung RI;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
9. Para Gubernur; dan
10. Para Bupati/Wali Kota.
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB
menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media
sosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Memegang teguh ideologi Pancasila,
setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia,
serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2.Memelihara dan menjunjung tinggi
standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi
dan integritas ASN;
3.Menjaga kerahasiaan yang
menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak
menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan
kedinasan;
4.Tidak menyalahgunakan informasi
intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri
sendiri atau untuk orang lain;
5.Menggunakan sarana media sosial
secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan
Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);
6.Memastikan bahwa informasi yang
disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak
mengandung unsur kebohongan;
7.Tidak membuat dan menyebarkan
berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan
pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
8.Tidak memproduksi dan menyebarkan
informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina
Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,” bunyi akhir Surat Edaran tersebut.
Tembusan Surat Edaran tersebut
disampaikan kepada:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Gubernur Bank Indonesia; dan
4. Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
Download Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui
Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara disini
(http://setkab.go.id)