Berbagi Informasi Untuk Semua

26 May 2018

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2018


Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya PNS, TNI, dan Polri aktif juga akan mendapatkan THR.

Bahkan, pensiunan juga diberi THR. Hal ini, yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Untuk lebih jelasnya berikut dibawah ini beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2018

1.Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara,dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, download disini

2.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, download disini

3.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, download disini

4.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, download disini

5.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 53/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, download disini

6.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan download disini

7.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, download disini

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.