Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2018
Presiden
Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya
atau THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya PNS, TNI, dan Polri
aktif juga akan mendapatkan THR.
Bahkan,
pensiunan juga diberi THR. Hal ini, yang membedakan dengan tahun-tahun
sebelumnya.
Untuk
lebih jelasnya berikut dibawah ini beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2018
1.Peraturan Pemerintah
atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI,
POLRI, Pejabat Negara,dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, download disini
2.Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun
Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, download disini
3.Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun
Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural, download disini
4.Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau
Tunjangan, download disini
5.Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 53/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, download disini
6.Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
download disini
7.Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, download disini