Pesyaratan dan Rekruitmen Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018
Pendidikan
Profesi Guru atau yang disingkat PPG sejatinya adalah kelanjutan dari
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Guru (PLPG). PPG pertama kali dimulai tahun 2013 untuk alumni program Sarjana Mengajar di daerah Terdepan, Terluar,
dan Tertinggal (SM-3T).
Pada
tahun 2017 Pendidikan Profesi Guru baru dibuka untuk umum dengan beasiswa PPG
yang bisa diikuti oleh mereka yang belum pernah mengajar di satuan pendidikan
(pra jabatan) maupun yang telah mengajar (dalam jabatan).
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dalam jabatan sebagai kelanjutan program sertifikasi guru
akan dimulai tahun 2018 ini. Sertifikasi guru melalui pola PPG ini membutuhkan
waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPG dalam jabatan
adalah proses konversi dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), workshop, PKM
dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional.
Paling tidak waktu yang
dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau
kurang lebih 6 bulan (36 SKS).
Syarat
Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2018
1.Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD
2.Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional
3.(Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat
4.Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar
pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda
5.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6.Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
7.Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan
ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda
8.Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter
9.Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif
lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem
Rekruitmen Peserta Sertifikasi Guru PPGJ 2018
Adapun
Seleksi administrasi calon peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan
kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1.Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1)
2.Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal
atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi
3.Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda
bagi guru bukan PNS 4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru
tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS
dan/atau yayasan
5.Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar
yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
6.Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik
7.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
8.Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi
akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK. Pertama, LPTK
melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, LPTK melakukan seleksi akademik
menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program
PPG
yang akan diikuti). Tes tersebut meliputi tes kemampuan bahasa Inggris, tes
potensi akademik, serta penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan
observasi kinerja.
Sumber INFO ini kami ambil dari beberapa blog lainnya
KISI-KISI SOAL PRE TEST PPGJ 2017-2018