Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk
melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik,
kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi
siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang
meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan
nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam
mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era global
menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran
nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD)
berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan
profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan
kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari
kualitas lulusan satuan pendidikan.
Pemerintah
memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36
ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Pemilihan Guru
SD Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun
Keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk Meningkatkan Keterampilan Abad 21“
merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan
Peserta
Persyaratan
peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat satuan
pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik,
persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1.
Persyaratan Akademik:
a. Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
b. Memiliki
sertifikat pendidik.
2.
Persyaratan Administratif:
a. Guru Sekolah
Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan
sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja
lainnya.
b. Aktif
melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
kepala sekolah.
c. Mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara
terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan
dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari
yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah
mengikuti pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat nasional dalam 3
(tiga) tahun terakhir.
d. Melaksanakan
beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam perminggu yang dibuktikan dengan
fotokopi SK Kepala Sekolah.
e. Tidak pernah
dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.
f. Melampirkan
surat rekomendasi dari Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan merupakan hasil
seleksi dari satuan pendidikan.
g. Melampirkan
penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala
sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen
portofolio).
h. Melampirkan
bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan
atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab organisasi
kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan
portofolio (format terlampir), bagi:
1) Guru
berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan mengikuti pemilihan di
tingkat kecamatan/UPTD;
2) Guru
berprestasi yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti
pemilihan ditingkat kabupaten/kota
3) Guru
berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat provinsi;
4) Guru
berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti
pemilihan di tingkat nasional;
j. Melampirkan
Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
tentang hasil seleksi guru SD berprestasi tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi
guru berprestasi tingkat provinsi.
k. Melampirkan
Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil
seleksi guru SD berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi
tingkat nasional.
l. Melampirkan
surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi
finalis seleksi guru SD berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
m. Melampirkan
surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang
diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan diketahui kepala
sekolah.
n. Apabila
terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II
atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi.
3.
Persyaratan Khusus
Peserta
pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
a. membuat
portofolio 3 (tiga) tahun terakhir sesuai contoh pada lampiran dan semua
dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final.
b. membuat dan
menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau
laporan best practices beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran.
Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru
sekolah dasar berprestasi mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat
nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan
pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui
oleh kepala sekolah (format terlampir).
c. memiliki
kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja
Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun
2017 atau penilaian formatif 2018 dengan menggunakan instrumen sebagaimana
tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil
PKG dan/atau tugas tambahan guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas
utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas
Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap hasil
PK guru kelas/mata pelajaran, yang ditandatangani oleh guru yang dinilai,
penilai, dan kepala sekolah;
2) Format hasil
nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,
untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/mata pelajaran adalah 14
kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
3) Format Hasil
Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan;
4) Dapat
ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan;
5) Dapat
ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran Indikator dan Penilaian setiap
kompetensi.
d. Setiap calon
guru berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan
pembelajaran berupa:
1) Video
pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu
pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan
silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan
tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Selengkapnya tentang Pedoman Pemilihan Guru SD
Berprestasi Tahun 2018 download disini