Berbagi Informasi Untuk Semua

Showing posts with label kurikulum 2013. Show all posts
Showing posts with label kurikulum 2013. Show all posts

21 April 2017

01 November 2016

Kemdikbud Kembangkan Living Curriculum, Apa tuh?



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah mengembangkan konsep living curriculum.
Sebuah konsep kurikulum yang hidup dengan frame tetap, tapi implementasinya adaptif iteratif‎.

Plt Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) Kemendik‎bud Prof Nizam mengungkapkan, konsep tersebut dikembangkan karena pihaknya belum puas dengan hasil revisi kurikulum 2013 (K-13).

31 December 2015

Mendikbud: Evaluasi Kurikulum 2013 Sudah Tuntas


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama setahun terakhir ini Kemendikbud terus melakukan evaluasi Kurikulum 2013. Akhir tahun ini, evaluasi Kurikulum 2013 tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

“Evaluasi kurikulum alhamdulillah sudah tuntas. Road map atau peta jalan (Kurikulum 2013) juga sudah siap. Akan segera kami publikasikan,” ujar Mendikbud saat konferensi pers akhir tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Ia mengatakan, setidaknya ada dua aspek yang dievaluasi dalam Kurikulum 2013, yaitu desain Kurikulum 2013 dan dokumen Kurikulum 2013. Implementasi Kurikulum 2013 saat ini masih dilakukan secara bertahap sambil menunggu hasil evaluasi Kurikulum 2013.

Mendikbud juga membantah kabar yang beredar mengenai penggantian nama Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional. Kurikulum nasional, katanya, bukanlah nama baru dari Kurikulum 2013, melainkan bermakna bahwa kurikulum tersebut berlaku secara nasional. “Tidak ada Permendikbud yang menyebut tentang Kurikulum Nasional,” tegasnya.

Menteri Anies menuturkan, implementasi Kurikulum 2013 akan tetap dilanjutkan sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dirampungkan Kemendikbud. “Kita ingin proses perbaikan kurikulum tidak dipandang sebagai satu-satunya cara meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Ini hanya salah satu caranya,” ujarnya.  
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

28 December 2015

Kompetensi Inti (KI) 1 dan KI 2 Pada K13 Rencananya Dihapus Kecuali Dalam Mata Pelajaran PAI dan PPKN

Menurut Pakar pendidikan yang kerap diajak Kemendikbud untuk mengevaluasi Kurikulum 203 (K13) Doni Koesoema mengatakan, pemerintah memang menghapus Kompetensi Inti (KI) 1 dan KI 2 dalam mata pelajaran selain pendidikan agama dan PPKn.

Sehingga dalam mata pelajaran di luar agama dan PPKn itu, siswa fokus pada kompetensi keilmuannya. Perkara guru menyisipkan pesan-pesan spiritual dan sosial, itu menjadi hak inisiatif masing-masing guru.

Untuk itu Doni mengatakan arahnya nanti Kemendikbud akan membuat kurikulum yang beragam. Mulai dari Kurikulum Nasional, sampai kurikulum level daerah sampai tingkat sekolah. ’’Saya terus mengikuti diskusi evaluasi K13. Beberapa hari lalu juga ada pertemuan evaluasi,’’ katanya.

Hanya saja Doni mengatakan agenda evaluasi yang dia ikuti tidak bersinggungan dengan teknis penerbitan buku baru.

Kepala Puskurbuk Kemendikbud Tjipto Sumardi tidak bersedia berkomentar tentang perkembangan teknis revisi buku K13. Dia mengatakan urusan revisi buku itu, akan disampaikan langsung oleh Mendikbud Anies Baswedan pekan depan.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, skema teknis pengadaan buku K13 untuk tahun pelajaran 2016/2017 sudah dibahas di internal Kemendikbud. ’’Uangnya nanti menggunakan dana BOS,’’ katanya kemarin.

Hamid tidak bersedia berkomentar tentang isi buku tersebut. Dia menuturkan teknis pengadaan buku itu nantinya akan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri. Termasuk tentang mekanisme pengadaannya, apakah akan dilelang oleh Kemendikbud atau pemerintah daerah selaku pemegang dana BOS.

Khusus untuk buku-buku K13 yang akan digunakan siswa pada semester genap (Januari 2016), Hamid mengatakan sudah selesai tendernya. Dia berharap buku-buku ini sudah bisa digunakan siswa tepat waktu.

Di dalam dokumen lelang Kemendikbud, buku K13 untuk semester genap tahun pelajaran 2015/2016 terdiri dalam beberapa paket. Untuk jenjang SMA dan SMK buku K13 semester genap terdiri dari lima paket, dengan harga tiap paket berkisar Rp 4 miliar.

Sementara untuk jenjang SD pengadaan buku untuk semester genap ada 14 paket. Nilai kontraknya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar untuk setiap paketnya.
Sumber : jpnn.com

26 December 2015

K13 Akan Direvisi jadi Kurikulum Nasional

Perubahan nama Kurikulum 2013 (K13) menjadi Kurikulum Nasional.Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2015). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.

Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga strategi penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.

Ketiga strategi itu adalah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum mendapatkan posisi spesial karena ditempatkan di halaman paling awal.

Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun dia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. "Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red)," katanya kemarin.

Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sebutan Kurikulum 2013. Diantaranya adalah supaya tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013.

Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya adalah K13 langsung diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.

Anies dengan tegas mengatakan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran ide kurikulum, lalu desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasi kurikulum.

"Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna," katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, bisa mempengaruhi kualitas pendidikan.

Terkait dengan strategi implementasi kurikulum itu, Anies mengatakan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2015, ada 94 persen sekolah kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap menggunakan K13. Lalu pada periode Juli 2016 - Juli 2017 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 menggunakan K13.

Kemudian pada Juli 2017 - Juli 2018 jumlah sekolah yang menggunakan KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2017/2018. Masuk pada tahun pelajaran 2018/2019 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.

Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2016/2017, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. "Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat," kata Anies.

Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies mengatakan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam belajar versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, dia belum bersedia memaparkannya.

"Teknis revisi kurikulumnya bisa dikonfirmasi langsung ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red)," kata dia.

Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun dia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam belajar atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. "Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus," kata dia.

Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun ajaran 2016/2017 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga mengatakan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia mengatakan buku-buku baru hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada akhir Januari tahun depan.

"Puskurbuk tidak menjalankan pelatihan guru, karena sudah dipegang direktorat lainnya," kata dia.
Sumber : jpnn.com

16 December 2015

Panduan Penilaian Hasil Belajar Dalam Kurikulum 2013 Tingkat SD


Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur,pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.
1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

2.Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

3.Sistem penilaian direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk:
a. Mengetahui pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. Memperbaiki proses pembelajaran.

4.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.

5.Sistem penilaian terpadu dimana penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehingga harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan observasi lapangan, maka dalam penilaian harus ditekankan pada proses, dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara, produk, dan penugasan lainnya.
Tujuan
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar ini dimaksudkan sebagai:
1.Acuan pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan hasil penilaian.
2.Acuan pendidik dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan belajar.
3.Acuan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan dalam memberikan pembinaan kepada pendidik.
4.Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku rapor peserta didik.

Ruang Lingkup
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar mencakup substansi sebagai berikut.
1. Pengertian, prinsip, karakteristik, bentuk, dan teknik penilaian.
2. Perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian.
3. Pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian hasil belajar.

Sasaran
Sasaran Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar adalah:
1. Pendidik.
2. Kepala sekolah.
3. Pengawas sekolah.
4. Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
5. Orang tua.
Selengkapnya tentang Panduan Penilai Hasil Belajar berdasarkan K13 Download disini

17 August 2015

Tahun Depan 25 Persen Sekolah Sudah Terapkan Kurikulum 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali merancang pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk tahun ajaran 2016/2017 mendatang. Setelah sebelumnya kebijakan pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut dihentikan sementara oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan pada Desember 2014 lalu.

Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad menjelaskan, untuk tahun ajaran2015/2016 ini tidak ada penambahan sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013. 

“Tahun ini tidak ada penambahan sekolah yang menerapkan K13, masih sekitar enam ribu sekolah yang dari pemerintah dan 10 ribu sekolah yang mandiri,” jelas Hamid, Senin (17/8).

Menurutnya, pelaksanaan K13 di tahun ajaran ini tidak ada masalah, pasalnya, telah menerapkan sejak tahun 2013 lalu. Dikatakan, untuk tahun ajaran mendatang akan terjadi penambahan jumlah sekolah yang menerapkan K13. Saat ini, kata dia, masih dilakukan pemetaan oleh tim dari Pusat kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud.

“Mulai tahun depan ada penambahan sekitar 19 persen sekolah, kalau sekarang kan sekitar 6 persen. Jadi ada 25 persen sekolah yang akan menerapkan Kurikulum 2013 tahun depan,” jelasnya.

Nantinya, 6 persen sekolah yang telah melaksanakan K13 sejak tahun 2013 itu akan dijadikan sebagai sekolah pendamping. Namun diakui bahwa persebaran enam persen sekolah yang telah melaksanakan K13 itu belum menyentuh seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Dijelaskan, adapun kriteria 19 persen yang akan melaksanakan K13 di tahun ajaran depan ada sekolah yang memiliki akreditasi A serta telah memenuhi delapan standar pendidikan. Namun tidak tertutup kemungkinan sekolah dengan akreditasi B pun dapat melaksanakan, sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah.Sumber

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.