Sarjana Pendidikan Ingin jadi Guru Wajib Ikut PPG
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Mengadopsi
pola profesi dokter, sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini wajib
mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti
Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan, sebelumnya untuk bisa
mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti
program Sarjana mendidik
di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T). Namun, seiring evaluasi yang
terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang.
Nah, penambahan kompetensi ini akan digenjot dalam program PPG tersebut.
Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.
PPG sendiri direncanakan menganut sistem asrama. ”Nanti
dibimbing untuk meningkatkan kompetensi jadi guru dari segi sikap, karakter dan
cara mengajar saat di PPG ini,” jelasnya.
Diakuinya, program ini tidak mudah. Apalagi untuk penyiapan
tenaga pengajar pada program studi yang mulai dibuka bebas pada Juni 2017
nanti.
Sebab, pemerintah berkeinginan agar rasio dosen dan
mahasiswa bisa lebih baik daripada pendidikan sarjana. Sehingga, proses belajar
mengajar bisa lebih fokus.
Saat ini sendiri, rasio dosen dan mahasiswa untuk prodi
ilmu eksak adalah 1:25. Sedangkan ilmu sosial rasionya mencapai 1:35.
”Karena ini butuh penajaman skill, pengamatan dan lainnya
maka harus lebih kecil lagi. Sedang diusahakan,” ungkap Mantan Wakil Menteri
Kesehatan itu.
Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus
Susilo Hadi menambahkan, rintisan program ini sejatinya sudah dimulai.
Ada 3 ribu sarjana pendidikan yang menempuh program PPG di 23 perguruan tinggi. ”Hanya memang
tahun ini resminya dibuka,” tuturnya.
Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan
peningkatan hingga 3 kali lipat ini, tentunya membutuhkan jumlah perguruan tinggi
yang lebih banyak.
Karenanya, pemerintah berencana menggandeng perguruan
tinggi swasta untuk bisa menyelenggarakan PPG ini.
”Mutu perguruan tinggi swasta ini tentu harus sama dengan
rintisan. Kami masih mengevaluasi mana saja yang sesuai dan mumpuni. Mulai dari
jumlah dosen, kualifikasi dosen, sarana dan pasarana juga,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh
sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang.
Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga Sekolah
Menengah Atas (SMA) dan sederajat. ”Wajib punya sertifikat didik,”tandasnya.
Program ini sendiri mendapat dukungan penuh dari Ikatan
Guru Indonesia (IGI). Ketua umum Pengurus Pusat IGI Muhammad Ramli Rahim sepakat,PPG ini
wajib dijalani oleh sarjana pendidikan.
”Guru kan itu sebagai profesi, jadi harus professional. Ini
ditempuh dengan pendidikan profesi. Sama seperti sarjana hukum, kan tidak bisa
langsung jadi pengacara dulu. Harus ada pendidikan profesi,” jelasnya.
Ramli menuturkan, kewajiban PPG ini
sejatinya akan dibebankan pada sarjana pendidikan diatas tahun 2005 sesuai
amanat undang-undang.
Namun, dalam perjalanannya sendiri untuk bisa memperoleh sertifikat profesi ini guru wajib mengikuti pendidikan latihan profesi guru. Sehingga, bagi yang lulus otomatis sudah mengantongi sertifikat ini. Sumber : jpnn.com