Mulai 2016, PNS Terima 14 Kali Gaji Setahun
Kabar gembira bagi PNS/ASN karena pada tahun 2016, pemerintah
mulai memberi tunjangan hari raya (THR). Besarnya satu bulan gaji. Selain PNS,
yang berhak menikmati THR tersebut adalah TNI/Polri, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), hingga presiden dan para menterinya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, total anggaran
yang disiapkan untuk THR 2016 adalah Rp7,5 triliun. Anggaran gendut itu masuk
dalam komponen pagu belanja pegawai.
’’Anggaran yang disediakan Rp7,5 triliun,” ungkap Bambang di
Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Bambang, pemberian THR dinilai efektif dalam konteks
strategi pengelolaan keuangan. Sebab, lanjut dia, kenaikan gaji pegawai telah
menjadi beban besar bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pada masa pemerintahan sebelumnya, PNS/TNI/Polri selalu memperoleh
kenaikan gaji. Besarannya disesuaikan inflasi.
Nah, lanjut Bambang, komponen yang jadi beban kenaikan gaji adalah
dana pensiun. Hal ini ikut menambah porsi belanja pegawai secara global. Dan,
hal itu tak bisa ditangani oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun.
’Melihat besaran belanja pegawai yang tiap tahun makin besar,
salah satu penyebabnya adalah pensiun, yang tidak bisa ditangani oleh Taspen.
Jadi pemerintah yang nambah dana pensiun. Bisa bayangkan, kalau gaji pokok terus
naik, maka otomatis berat sekali buat pemerintah menutupi pensiun,” ujarnya.
Dia melanjutkan, setiap ada kenaikan gaji pokok, maka uang pensiun
juga ikut naik. Sebab, pensiun dihitung dari gaji pokok. Bukan dari sektor
tunjangan. Jika dipertahankan, maka dana pensiun terus membesar dan membebani
negara.
’’Karena itu, kita lebih baik berpikir bagaimana memperbaiki take
home pay dengan memberikan tunjangan hari raya. Karena memang PNS belum terima
THR,” paparnya.
Bambang menilai pemberian THR juga lebih menguntungkan PNS.
Menurut dia, kenaikan gaji tiap tahun hanya berkisar 6 persen dari total gaji
pokok. Misalnya untuk PNS golongan IV dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka
kenaikan hanya Rp300 ribu.Hal ini berarti dalam setahun, tambahan gaji untuk
PNS bersangkutan hanya Rp 3,6 juta. Lain halnya dengan mekanisme THR. Dengan
THR, PNS itu bisa mengantongi Rp 5 juta.
’’Terakhir itu 6 persen, gaji pokok golongan IV itu Rp 5 juta.
Maka cuma Rp 300 ribu naiknya. Enakan terima THR Rp 5 juta,” terang Bambang.Dengan
adanya kebijakan THR, maka otomatis mulai tahun depan PNS menerima total 14
kali gaji. Di luar 12 kali gaji rutin, PNS saat ini telah menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini dicairkan periode Mei hingga Juli.
’’Gaji ke-13 kita dibilang bonus, tetapi THR belum ada. Ini
besarnya satu bulan gaji pokok. Ya masih kecil, bukan sebesar take home pay.
Tetapi paling tidak THR ada,” ujarnya.
Penyaluran THR nantinya didasarkan perayaan hari besar keagamaan
masing-masing. Untuk yang beragama Islam disalurkan saat hari raya Idul Fitri.
Sementara, untuk penganut agama Kristen dan Katolik disalurkan ketika Natal.
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani menambahkan, untuk PNS
di daerah, THR akan disalurkan lewat APBD masing-masing. Prosesnya lewat dana
transfer daerah oleh pemerintah pusat.
Dia menyatakan, konsep THR tak beda jauh dengan sistem kenaikan
gaji. Di mana semua aparatur negara mendapatkan hak yang sama.
Sebelumnya diketahui, pada 2018 mendatang, PNS bahkan bisa membawa
pulang gaji Rp14,4 juta. Hal ini jika draf peraturan pemerintah (PP) tentang
sistem gaji dan tunjangan PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) jadi diberlakukan pada tahun itu.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja
beberapa waktu lalu berharap aturan baru tersebut bisa diterapkan pada 2018.
Menurutnya, rumusan upah yang diterima bagi PNS atau take home pay
terdiri dari tiga komponen saja. Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan
kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah, besaran tunjangan kemahalan ini di tiap
daerah berbeda.
Faktor pemicunya inflasi dan nilai kemahalan barang di daerah
tersebut. Untuk gaji pokok, jika sistem jadi diberlakukan, akan terjadi
peningkatan rasio besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai
Aparatur Sipil Negara. Jika selama ini gaji pokok mengacu masa kerja, maka kali
ini akan mengacu beban kerja, risiko kerja, dan tanggung jawab kerja.
Rasio yang berlaku saat ini adalah 1:3,7. Contohnya, jika gaji
pokok PNS terkecil mendapatkan Rp1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi mencapai
Rp4,44 juta. Tetapi ke depannya, rasio ini akan naik dengan rasio perbandingan
mencapai 1:11,9 (1 berbanding 11,9). Sehingga jika gaji pokok PNS Rp1,2 juta,
maka gaji pokok tertinggi menjadi Rp14,4 juta.
Sumber : http://www.jawapos.com