Berbagi Informasi Untuk Semua

05 November 2015

Mulai 2016, PNS Terima 14 Kali Gaji Setahun

Kabar gembira bagi PNS/ASN karena pada tahun 2016, pemerintah mulai memberi tunjangan hari raya (THR). Besarnya satu bulan gaji. Selain PNS, yang berhak menikmati THR tersebut adalah TNI/Polri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga presiden dan para menterinya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, total anggaran yang disiapkan untuk THR 2016 adalah Rp7,5 triliun. Anggaran gendut itu masuk dalam komponen pagu belanja pegawai.

’’Anggaran yang disediakan Rp7,5 triliun,” ungkap Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).

Menurut Bambang, pemberian THR dinilai efektif dalam konteks strategi pengelolaan keuangan. Sebab, lanjut dia, kenaikan gaji pegawai telah menjadi beban besar bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pada masa pemerintahan sebelumnya, PNS/TNI/Polri selalu memperoleh kenaikan gaji. Besarannya disesuaikan inflasi.

Nah, lanjut Bambang, komponen yang jadi beban kenaikan gaji adalah dana pensiun. Hal ini ikut menambah porsi belanja pegawai secara global. Dan, hal itu tak bisa ditangani oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun.

’Melihat besaran belanja pegawai yang tiap tahun makin besar, salah satu penyebabnya adalah pensiun, yang tidak bisa ditangani oleh Taspen. Jadi pemerintah yang nambah dana pensiun. Bisa bayangkan, kalau gaji pokok terus naik, maka otomatis berat sekali buat pemerintah menutupi pensiun,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setiap ada kenaikan gaji pokok, maka uang pensiun juga ikut naik. Sebab, pensiun dihitung dari gaji pokok. Bukan dari sektor tunjangan. Jika dipertahankan, maka dana pensiun terus membesar dan membebani negara.     

’’Karena itu, kita lebih baik berpikir bagaimana memperbaiki take home pay dengan memberikan tunjangan hari raya. Karena memang PNS belum terima THR,” paparnya.

Bambang menilai pemberian THR juga lebih menguntungkan PNS. Menurut dia, kenaikan gaji tiap tahun hanya berkisar 6 persen dari total gaji pokok. Misalnya untuk PNS golongan IV dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka kenaikan hanya Rp300 ribu.Hal ini berarti dalam setahun, tambahan gaji untuk PNS bersangkutan hanya Rp 3,6 juta. Lain halnya dengan mekanisme THR. Dengan THR, PNS itu bisa mengantongi Rp 5 juta.

’’Terakhir itu 6 persen, gaji pokok golongan IV itu Rp 5 juta. Maka cuma Rp 300 ribu naiknya. Enakan terima THR Rp 5 juta,” terang Bambang.Dengan adanya kebijakan THR, maka otomatis mulai tahun depan PNS menerima total 14 kali gaji. Di luar 12 kali gaji rutin, PNS saat ini telah menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 ini dicairkan periode Mei hingga Juli.

’’Gaji ke-13 kita dibilang bonus, tetapi THR belum ada. Ini besarnya satu bulan gaji pokok. Ya masih kecil, bukan sebesar take home pay. Tetapi paling tidak THR ada,” ujarnya.
Penyaluran THR nantinya didasarkan perayaan hari besar keagamaan masing-masing. Untuk yang beragama Islam disalurkan saat hari raya Idul Fitri. Sementara, untuk penganut agama Kristen dan Katolik disalurkan ketika Natal.

Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani menambahkan, untuk PNS di daerah, THR akan disalurkan lewat APBD masing-masing. Prosesnya lewat dana transfer daerah oleh pemerintah pusat.

Dia menyatakan, konsep THR tak beda jauh dengan sistem kenaikan gaji. Di mana semua aparatur negara mendapatkan hak yang sama.

Sebelumnya diketahui, pada 2018 mendatang, PNS bahkan bisa membawa pulang gaji Rp14,4 juta. Hal ini jika draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) jadi diberlakukan pada tahun itu.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja beberapa waktu lalu berharap aturan baru tersebut bisa diterapkan pada 2018.

Menurutnya, rumusan upah yang diterima bagi PNS atau take home pay terdiri dari tiga komponen saja. Komponen tersebut adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Nah, besaran tunjangan kemahalan ini di tiap daerah berbeda.

Faktor pemicunya inflasi dan nilai kemahalan barang di daerah tersebut. Untuk gaji pokok, jika sistem jadi diberlakukan, akan terjadi peningkatan rasio besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara. Jika selama ini gaji pokok mengacu masa kerja, maka kali ini akan mengacu beban kerja, risiko kerja, dan tanggung jawab kerja.

Rasio yang berlaku saat ini adalah 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil mendapatkan Rp1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi mencapai Rp4,44 juta. Tetapi ke depannya, rasio ini akan naik dengan rasio perbandingan mencapai 1:11,9 (1 berbanding 11,9). Sehingga jika gaji pokok PNS Rp1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi menjadi Rp14,4 juta.
Sumber : http://www.jawapos.com

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.