Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Tahun 2016
Ramadhan hanya tinggal beberapa
minggu lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa,
tetapi aparatur sipil negara tidak boleh kendor dalam memebrikan pelayanan
kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diperlukan peningkatan kualitas
pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama
Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan
pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu,
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN,
TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi
dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini,
para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu
dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada
waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan
Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima
hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul:
08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul:
12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul:
11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam
hari kerja.
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan
Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul:
12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul:
11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah
yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam
30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam
kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah
daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Sumber : http://www.menpan.go.id