Berbagi Informasi Untuk Semua

Showing posts with label Gaji PNS. Show all posts
Showing posts with label Gaji PNS. Show all posts

26 May 2018

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2018


Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya PNS, TNI, dan Polri aktif juga akan mendapatkan THR.

16 February 2018

22 May 2017

Struktur Penggajian PNS yang Baru


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai struktur penggajian pegawai negeri sipil (PNS) yang baru. Aturan dibuat lantaran porsi penggajian PNS dianggap tak seimbang.

26 January 2016

Jadwal Pembayaran Gaji Ke 14 Tahun 2016


Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)
Sumber : www.setkab.go.id

14 January 2016

Kemenkeu Mengalokasikan Anggaran Rp 7,5 Triliun Untuk Membayar THR PNS di 2016


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 347,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015 yang dipatok Rp 299,3 triliun.

Dari data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.

Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.

Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp 784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp 208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.

Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.

Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS. 

"Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu. 

Sumber : http://bisnis.liputan6.com

05 November 2015

Mulai 2016, PNS Terima 14 Kali Gaji Setahun

Kabar gembira bagi PNS/ASN karena pada tahun 2016, pemerintah mulai memberi tunjangan hari raya (THR). Besarnya satu bulan gaji. Selain PNS, yang berhak menikmati THR tersebut adalah TNI/Polri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga presiden dan para menterinya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, total anggaran yang disiapkan untuk THR 2016 adalah Rp7,5 triliun. Anggaran gendut itu masuk dalam komponen pagu belanja pegawai.

’’Anggaran yang disediakan Rp7,5 triliun,” ungkap Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).

14 August 2015

Tahun Depan PNS Akan Menerima THR Setara Satu Kali Gaji Pokok


Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS serta Anggota TNI/Polri. Besaran THR ini setara satu kali gaji pokok.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, para abdi negara ini masih tetap menerima gaji ke-13 selain dapat THR tahun depan.

"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," katanya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.sumber

13 August 2015

Mulai 2018, Gaji Pokok Tertinggi PNS Rp 14,3 Juta

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, Rabu (12/8/2015).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.(Muhammad Yazid)

25 June 2015

Kepastian Pencairan Gaji ke-13 dan Rapelan Kenaikan


Mungkinkah bersamaan pada setiap daerah PNS menerima Gaji ke-13,tentunya tergantung pelaporan masing-masing daerah,Seperti yang dijanjikan pemerintah, PNS akan menikmati rapelan kenaikan gaji dan gaji ke-13 yang seluruhnya akan cair awal bulan depan. Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS di Pemko Kendari.    

"Gaji ke-13 dan gaji baru untuk bulan Juli sudah lengkap datanya, sekarang kita lagi mengakumulasi gaji rapelan kenaikan yang 6 persen itu," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari, Fatmawati Faqih saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Itu artinya, mulai Juli nanti PNS akan menerima gaji yang sudah mengalami kenaikan sebesar 6 persen.  "Hitungan gaji 13 ini juga merujuk pada hitungan gaji pokok yang sudah mengalami kenaikan itu, jadi PNS patut bersyukur," sambungnya.
    
Sementara rapelan akan dibayarkan sehari setelah gaji ke-13 itu cair. Sebab dokumen pencairan rapelan itu juga merujuk pada nilai gaji yang diterima pegawai bulan Juli nanti.

"Seandainya bisa sama-sama pasti kita usahakan, tapi kan nanti selesai gajian Juli dulu baru bisa kita bisa hitung. Tapi itu cepat satu hari bisa kita selesaikan. Insya Allah tanggal 2 bisa, atau paling lambat tanggal 3 Juli," jaminnya.
    
Wanita berambut pendek itu juga menambahkan, Pemkot sudah menyiapkan dana sebesar Rp 63 miliar untuk akumulasi gaji tersebut.


Dipastikan pula semua gaji itu akan diterima para abdi negara melalui rekening masing-masing tanpa potongan sepersen pun. "Tidak ada potongan, saya jamin itu," tandasnya.Sumber

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.