Mulai 2018, Gaji Pokok Tertinggi PNS Rp 14,3 Juta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP)
tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya,
sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian
Hukum dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah selesai dan
berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan,
Rabu (12/8/2015).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya
akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau
perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi
didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio
gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah
PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok
tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan
pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh
daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi
belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per
tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS,
"calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak
merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu
dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.(Muhammad Yazid)