Tahun Depan PNS Akan Menerima THR Setara Satu Kali Gaji Pokok
Tahun depan
pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS serta Anggota
TNI/Polri. Besaran THR ini setara satu kali gaji pokok.
Menurut Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro, para abdi negara ini masih tetap menerima gaji
ke-13 selain dapat THR tahun depan.
"Sekarang kan
menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS
akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," katanya ditemui di
Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Pemberian THR ini
dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah,
dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan
pelayanan publik.sumber