Mendikbud Tegur Sekolah yang Tak Gelar Upacara Bendera
Karakter menjadi
kunci berhasilnya upaya pendidikan membangun peradaban. Salah satu langkah
mencapai karakter yang baik adalah menumbuhkan budi pekerti siswa di sekolah.
Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Baswedan meluncurkan kebijakan yang mewajibkan sekolah untuk menerapkan program
penumbuhan budi pekerti. Kebijakan ini harus diterapkan di seluruh jenjang
pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMK, dan SMA.
"Budi pekerti ini harus dirasakan karena pertumbuhan
karakter harus menjadi tujuan utama pendidikan," ujar Anies di
Kemendikbud.
Anies mencanangkan penanaman budi pekerti sebagai sebuah
gerakan. Dengan begitu, pembentukan karakter tidak hanya bermanfaat bagi siswa,
tetapi juga seluruh warga sekolah.
"Memang kita harus melihat seorang siswa, guru, kepsek
sebagai individu yang sudah memiliki bekal karakter yang baik. Tugas kita
berikutnya adalah membagi karakter tersebut tumbuh," imbuhnya.
Nilai-nilai mengenai budi pekerti ini diatur dalam
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015. Mantan rektor Universitas Paramadina itu
menambahkan, peluncuran nilai-nilai budi pekerti tersebut turut disebarluaskan
oleh media sosial.
Penerapan budi pekerti di sekolah dapat
dilakukan dengan banyak cara, termasuk upacara bendera. Begitu pentingnya
program ini, Mendikbud Anies Baswedan pun akan menegur dan memberi sanksi bagi
sekolah yang tidak melaksanakannya.
"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan
upacara bendera, kepsek akan dapat teguran, sekolah swasta akan mendapatkan
peringatan," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Jumat (24/7/2015).
Pengawasan tersebut, kata Anies, akan dilakukan oleh dinas pendidikan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan sempurna, Anies juga sudah meminta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menyiapkan surat edaran
khusus yang akan disebar ke semua dinas. Aturan mengenai kebijakan ini akan
diberlakukan pada 27 Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2015–2016.
Anies menegaskan, jika ada kepala sekolah yang tidak mau
menjalankan kebijakan penumbuhan budi pekerti, maka sebaiknya orang tersebut
tidak menjadi kepala sekolah lagi. "Sekolah di Indonesia itu menjunjung
tinggi nilai budi pekerti. Kebijakan ini akan berlaku di sekolah swasta,
negeri, dan sekolah pendidikan kerjasama (SPK)," tambahnya.Sumber