Struktur Penggajian PNS yang Baru
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur
menyatakan pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) yang akan
mengatur mengenai struktur penggajian pegawai negeri sipil (PNS) yang baru.
Aturan dibuat lantaran porsi penggajian PNS dianggap tak seimbang.
"PP-nya
lagi disusun secara detil. Saya tidak bisa beritahu teknis karena itu
rinci banget," kata dia di Kementerian PANRB Jakarta.
Namun, Asman
mengatakan, secara garis besar tunjangan kinerja (tukin) PNS akan disesuaikan
dengan kinerja. Semakin baik kinerja PNS, maka tunjangan yang diterima lebih
besar.
"Tukin
sudah jalan. Itu kan berdasarkan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintahan. Kalau laporan kinerja bagus otomatis tinggi,
kinerja makin tinggi, tunjangan kinerja juga ikut
naik. PNS yang punya kinerja bagus dan tidak bagus ya beda,"
ujar dia.
"Itu
namanya performance best management. Jadi mana
kinerja bagus, tunjangan lebih baik, yang kurang otomatis kurang
tunjangannya. Bisa saja satu unit organisasi dapat tunjangan 80 persen
dari nilai dasar. Basic kan macam-macam apakah dari gaji
pokok, bisa juga yang lain 60 persen. Kan, nilai Lakip itu kan ada A, B, BB ada
C, ada CC," ujar dia.
Ditanya
mengenai porsi tunjangan PNS saat ini, dia tak memberikan jawaban secara detil.
Begitu juga terkait rumusan pada PP yang baru. "Kalau detilnya enggak
hapal, Menteri Keuangan, karena PP lagi digodok," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri
Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri atas
gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi
tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah
komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.
Untuk
membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur
secara intensif.
"Kalau
dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan ASN dari
gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PANRB bersama dengan Menteri Keuangan
sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai
kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.
Sumber
: http://bisnis.liputan6.com