Berbagi Informasi Untuk Semua

Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts

21 April 2017

Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017


Dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga perlu diganti. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017

03 November 2016

Kemenag Upayakan Pembayaran Tunjangan Profesi Terhutang Selesai Tahun Ini


Kementerian Agama telah menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi terhutang bagi guru madrasah yang sudah inpassing pada rentang 2014 - 2015. Anggaran sebanyak Rp1,2 triliun sudah didistribusikan kepada 80.090 guru yang berhak menerimanya.

Untuk pembayaran pada rentang 2015 - 2016, Kemenag sedang meminta alokasi anggaran kepada Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Ishom Yusqi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (02/11) kemarin.

26 August 2016

Pengurangan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Tidak Berarti Hak Tunjangan Profesi Hilang


Kemendikbud – Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. 

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata. ***

Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

18 July 2016

Download Permendikbud 17 tahun 2016 Tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah


Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

21 May 2016

Gawat! 109 Ribu Guru Terancam Kehilangan TPG


Ratusan ribu guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi guru (TPG) periode Januari-Juni 2016. Pasalnya, mereka tidak kunjung memperbarui data di layanan dapodik (data pokok pendidikan).

Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG itu mencapai 109.424 orang.

Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap membenarkan bahwa pembaruan dapodik terkait dengan pencairan tunjangan tersebut.

Dia mengatakan, banyak guru yang surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, para guru tersebut belum memperbarui data di laman dapodik.

''Warning kami adalah pengisian dapodik paling lambat Mei 2016,'' katanya di Jakarta kemarin.

Dia belum bisa memberikan keterangan, apakah bakal ada perpanjangan waktu untuk pembaruan dapodik tadi. Tagor berharap seluruh guru yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan.

Menurut dia, sebaran guru yang belum update data paling banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru di dikmen terintegrasi dengan dapodik.

Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar dapodik. Agar proses update data di layanan dapodik berjalan lancar, Tagor mengatakan, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap sekolah.

''Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus proaktif mendekati para operator,'' jelasnya.
Menurut dia, para guru bisa saja mengisi data dapodik sendiri. Tetapi, untuk mencegah kesalahan input data, guru lebih baik didampingi petugas operator dapodik.

Pengamat pendidikan dari Kawal Pendidikan Indra Charismiadji menuturkan, hubungan antara guru dan petugas operator dapodik di sekolah kerap renggang. Pemicunya adalah guru merasa lebih baik jika dibandingkan dengan petugas operator.

Sementara itu, petugas operator memandang tunjangan profesi adalah urusan guru. ''Intinya terkait kecemburuan sosial,'' jelasnya.
Sumber : jpnn.com

01 October 2015

Tunjungan Profesi Guru (TPG) non PNS Triwulan Tiga Dipastikan Cair Pada Tanggal 9 Oktober 2015

Kabar gembira bagi guru non PNS,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.

Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).

"Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah. Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin (30/9).

Pranata menjelaskan, dalam penyaluran triwulan ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7 triliun.

Pranata turut mewanti-wanti para guru untuk tidak serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan "mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank.

"Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut meluruskan isu penghapusan TPG tahun depan. Menurutnya, isu tersebut salah kaprah. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini.

"Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan 166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya. (mia)
Sumber : http://www.jpnn.com/
SKTP GURU NON PNS

28 September 2015

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tidak Dihapus Dan Diganti Tunjangan Kinerja

Banyaknya isu yang beredar yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG) dengan alasan dalam skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal, dibantah Kemendikbud.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta, Ahad (27/9/2015). Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp73 triliun. Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen. Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.(wan)

27 September 2015

Awas..!! Ratusan Ribu Guru Siap Demo, Jika Tunjangan Profesi Dihapus


Pemahaman para pejabat di Kemdikbud menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, perlu diluruskan.

Alasannya, berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis) sangat jelas untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen (UUGD), bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD biar tidak salah ambil kebijakan. Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) sangat melukai hati guru-guru. Ingat, masalah guru harus menggunakan pendekatan UUGD, bukan UU ASN. ‎Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal  yang belum diatur dalam UUGD,” terang Sulistiyo, Minggu (26/9).

Anggota Komite III DPD ini mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta,  guru tetap (termasuk guru honorer) itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memperoleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN.

Sulistiyo mencontohkan, jika ada orang mencuri kayu milik Perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi  UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar subsidi, pada hal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaik pasal korupsi tetapi UU Migas.

“PGRI masih percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi istana menagih janji presiden,” kata Sulistiyo mengancam.‎ (esy/jpnn)

11 September 2015

Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus

Tunjangan profesi yang selama ini menjadi kebanggaan sekaligus pembeda, akan dihapus pada 2016. Sesungguhnya tanda-tanda penghapusan itu sudah terbaca. Paling tidak, dalam dua tahun terakhir pencairan tunjangan ini mulai tersendat. Aturan pun diperketat dengan beragam persyaratan, tidak semudah sebelumnya. Seiring dengan itu dimunculkanlah wacana penghapusan. 

Tahun depan, guru pegawai negeri sipil yang lulus sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi. Ini merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang diberlakukan sama untuk 4,6 juta aparatur sipil negara (ASN), tidak terkecuali 1,7 juta guru.

Dengan sistem gaji tunggal tidak ada tunjangan profesi. Semua ASN menerima gaji dengan tiga komponen, gaji pokok (75 persen), tunjangan kinerja (25 persen), dan tunjangan kemahalan. Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko. Sementara pencapaian kinerja berdasarkan penilaian kinerja individu. Tunjangan profesi guru masuk komponen penilaian kinerja. 

Dengan model penggajian ini, tidak ada lagi pegawai negeri yang gajinya kecil tetapi take home pay besar. Besar-kecilnya gaji bergantung pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko, ditambah penilaian kinerja masingmasing individu. Tunjangan profesi guru mengundang polemik. Beranggaran jumbo Rp 80 triliun per tahun, tunjangan ini berpotensi manipulatif. Wacana penghapusan diprotes para guru. 

Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi guru otomatis hilang. Berbeda dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yakni gaji PNS terdiri dari gaji pokok, kenaikan berkala, kenaikan istimewa, tunjangan, dan honorarium. Pada peraturan lama, sumber penghasilan PNS berbeda-beda, sulit diawasi dan dievaluasi. Tunjangan tidak berbasis kinerja, tetapi dipukul rata. Dengan aturan baru, guru yang bekerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih.

Sistem dibangun terbuka dan adil dengan penilaian terukur. Siapa yang ingin mendapat take home pay besar, dituntut bekerja keras dan profesional. Namun kebijakan positif ini mematik keresahan di kalangan guru. 

Tekad pemerintah menghapus tunjangan profesi guru bisa dimaklumi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja, membangun transparansi dan berkeadilan. Hasil penelitian Bank Dunia menyimpulkan, program sertifikasi tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kualitas guru, selain kemakmuran materi. Peningkatan penghasilan tidak memacu kinerja, justru sebaliknya meningkatkan konsumerisme dalam gaya hidup.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/

Belum Ada Kepastian Pemotongan Tunjangan Guru Apabila Nilai UKG Rendah

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sementara ini memastikan tidak akan memotong tunjangan profesi guru (TPG). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Sura Pranata, menyampaikan hal ini dalam pertemuannya dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin (7/9).

“Belum ada pemotongan tunjangan. Saya katakan, tidak ada sekarang. Soal nanti, saya tidak tahu,” kata Dirjen GTK, Sumarna Sura Pranata, dalam pertemuannya dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin.


Ia menuturkan hal ini menanggapi pemberitaan yang berkembangan di media massa belakangan ini, terkait wacana rencana pemotongan TPG oleh Dirjen GTK. Wacana yang berkembang menyebutkan Dirjen GTK akan memotong TPG para guru yang memiliki nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) di bawah 80.


Pranata mengatakan, sejauh ini Ditjen GTK belum berencana memotong TPG guru yang memiliki nilai UKG rendah. Menurutnya, institusinya menganut prinsip dasar sesuai visi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, yang mengaitkan kinerja dengan apresiasi yang akan diterima guru. Ia mengatakan, visi Mendikbud tersebut menyebutkan terkait guru ada empat komponen yang saling berhubungan, yakni kinerja, kompetensi, sertifikasi, dan apresiasi.


Pranata menjelaskan, berdasarkan visi tersebut, Ditjen GTK menganut sistem kinerja guru harus ekual dengan kompetensinya. Kompetensi guru harus ekual dengan sertifikasinya, dan sertifikasi guru harus ekual dengan apresiasi yang diterimanya.


“Jadi, guru yang sudah berkinerja dan berkompetensi bagus harus mendapatkan apresiasi lebih dibandingkan yang belum,” ujar Pranata.


Namun, ia belum dapat memberikan jawaban karena apresiasi dan konsekuensi masih dalam tahap diskusi. 


“Soal apresiasi (dan konsekuensi-red), saat ini masih menjadi bahan diskusi; belum jadi. Kami harus lihat dulu,” ucap Pranata.


Ia menjelaskan, selama ini institusinya hanya memiliki hasil pemetaan dari UKG terhadap 1,6 juta guru. Menurutnya, hasil UKG menunjukkan dari total 1,6 juta guru, ada 152 orang yang kompetensinya di atas 90 dan ada 1.875 orang yang kompetensinya di bawah 10. 


Ia mengatakan, data hasil UKG antara lain akan menjadi dasar pemberian pendidikan dan latihan (diklat) bagi para guru. Menurutnya, hasil UKG merupakan salah satu yang akan digunakan menjadi dasar memetakan kondisi guru.


“Akhir November tahun ini, kami akan menguji seluruh guru tanpa terkecuali, untuk pemetaan guru bisa apa, dan tidak bisa apa,” kata Pranata.

Menyambut Positif
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyambut positif bila Dirjen GTK tidak jadi memotong TPG. Ia mengingatkan, pemotongan TPG berdasarkan nilai UKG tidak tepat karena UKG tidak mampu mengukur kompetensi guru secara menyeluruh.


Ia menjelaskan, kualitas guru tidak dapat dilihat semata-mata dari salah satu kompetensi, seperti yang selama ini diujikan melalui UKG. Ia memaparkan, kualitas guru harus diukur berdasarkan empat kompetensi utama, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

“UKG hanya mengukur aspek pengetahuan guru, jadi tidak valid menjadi dasar mengukur kompetensi guru,” ujar Retno mengingatkan.


Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo, beberapa waktu sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak seharusnya menyalahkan guru bila kompetensi mereka rendah. Menurutnya, para guru berkompetensi rendah antara lain karena para guru tersebut belum difasilitasi dan dibina dengan pendidikan dan pelatihan intensif.


“Sebelum mengatakan guru bermutu rendah, Dirjen GTK seharusnya mengupayakan membenahi kualitas guru terlebih dahulu, antara lain mulai dari proses perekrutan calon guru hingga proses pendidikannya,” tutur Sulistyo beberapa waktu lalu.Sumber

10 September 2015

Tahun Depan Dana Tunjangan Profesi Guru Naik

Tahun ini anggaran tunjangan profesi guru berkisar Rp70 miliar, sedangkan untuk tahun depan naik menjadi Rp72,6 triliun. ”Kenaikan itu sudah dihitung dengan inflasi dan kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil). Ketika tidak dihitung seperti itu, kita kekurangan duitnya terus untuk membayar TPG (tunjangan profesi guru),” ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta kemarin. 

Pranata mengatakan, kenaikan alokasi anggaran TPG itu dilakukan karena ada keterlambatan pembayaran tahun ini. Salah satu sebab keterlambatan pembayaran itu disebabkan adanya kenaikan gaji PNS. Gaji PNS naik per golongan, sementara TPG diberikan per satu kali gaji pokok. ”Ternyata ada kenaikan gaji pokok sesuai golongan. Ini tidak bisa dibayar karena jumlah (uangnya)-nya harus sama (antara gaji dan tunjangan),” ungkapnya. 


Dia mencontohkan di Bandung Barat. Kepala daerah setempat melaporkan tunjangan guru yang seharusnya dibayar untuk tiga bulan hanya cukup untuk dua bulan. Penyebabnya, gaji pokok ada kenaikan di April, sehingga tunjangan profesi yang semestinya dibayar sebesar Rp56 miliar, namun karena ada perubahan gaji, maka kurang Rp2 miliar. Maka diputuskan kepala dinas setempat hanya membayar dua bulan tunjangan profesi, sedangkan sisa satu bulannya akan dibayarkan Oktober. 



Agar tahun depan tidak ada hambatan pembayaran TPG, pemerintah akan menaikkan alokasi anggarannya. Pranata menyatakan semua guru berhak mendapat TPG, namun hanya bagi guru yang sudah bersertifikasi. Sesuai amanah UU No 14/2005 tentang Guru, hanya ada 1,7 juta guru yang punya hak disertifikasi pemerintah, sedangkan 547.154 guru yang diangkat setelah tahun 2006 sertifikasi harus membayar sendiri. 


Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menilai rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri dengan biaya sendiri, hakikatnya justru menganiaya guru. Dia meminta mendikbud menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu. Sumber

26 August 2015

Kemendikbud Luncurkan Program KIAT Guru Sebagai Syarat Pemberian Tunjangan Profesi

Guru dalam memdapatkan tunjangan profesi sekarang diperketat. Dan kemendikbud  meluncurkan program baru yang berkaitan dengan tunjangan profesional. Program ini dinamakan KIAT guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan  menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.

Itu sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).

Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).

Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.

Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru yaitu :
Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.

Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.


"Ketiga instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016," pungkasnya.Sumber

26 June 2015

Guru Tidak Mampu Mengembangkan Kompetensi Diri,TPG-nya Dihentikan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.

Ada tiga komponen yang akan akan ukur yaitu 
1.Penilaian kinerja guru (PKG), 
2.Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan 
3.Uji kompetensi guru (UKG),

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.

Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. 
PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, 
PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, 
PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. dan 
PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. 

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.