Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi Guru. Show all posts
21 April 2017
Dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung
kebutuhan masyarakat mengenai penyaluran tunjangan bagi Guru, sehingga perlu
diganti. Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12
Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan
Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017
03 November 2016
Kemenag Upayakan Pembayaran Tunjangan Profesi Terhutang Selesai Tahun Ini
Author: SEKOLAH DASAR |
4:58 PM |
Kementerian Agama telah
menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi terhutang bagi guru madrasah yang
sudah inpassing pada rentang 2014 - 2015. Anggaran sebanyak Rp1,2 triliun sudah
didistribusikan kepada 80.090 guru yang berhak menerimanya.
Untuk pembayaran pada rentang 2015 - 2016, Kemenag sedang meminta alokasi anggaran kepada Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Ishom Yusqi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (02/11) kemarin.
26 August 2016
Pengurangan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Tidak Berarti Hak Tunjangan Profesi Hilang
Author: SEKOLAH DASAR |
11:11 PM |
Kemendikbud – Menjawab
kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi
bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan
profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak
akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin
akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan
anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan
menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang
berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan
anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris
Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan
Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru
Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke
Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei
2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK
Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen
GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan
beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik
sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi
beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin
ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan
Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman.
Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru
sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata. ***
Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
18 July 2016
Download Permendikbud 17 tahun 2016 Tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah
Author: SEKOLAH DASAR |
12:11 AM |
Petunjuk
teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru
pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman
bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
21 May 2016
Gawat! 109 Ribu Guru Terancam Kehilangan TPG
Author: SEKOLAH DASAR |
9:10 PM |
Ratusan ribu guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi
guru (TPG) periode Januari-Juni 2016. Pasalnya, mereka tidak kunjung
memperbarui data di layanan dapodik (data pokok pendidikan).
Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG itu mencapai
109.424 orang.
Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap membenarkan bahwa
pembaruan dapodik terkait dengan pencairan tunjangan tersebut.
Dia mengatakan, banyak guru yang surat keputusan pencairan
tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, para guru tersebut belum
memperbarui data di laman dapodik.
''Warning kami adalah pengisian dapodik paling lambat Mei
2016,'' katanya di Jakarta kemarin.
Dia belum bisa memberikan keterangan, apakah bakal ada
perpanjangan waktu untuk pembaruan dapodik tadi. Tagor berharap seluruh guru
yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan.
Menurut dia, sebaran guru yang belum update data paling
banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru
di dikmen terintegrasi dengan dapodik.
Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar
dapodik. Agar proses update data di layanan dapodik berjalan lancar, Tagor
mengatakan, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap
sekolah.
''Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus
proaktif mendekati para operator,'' jelasnya.
Menurut dia, para guru bisa saja mengisi data dapodik sendiri.
Tetapi, untuk mencegah kesalahan input data, guru lebih baik didampingi petugas
operator dapodik.
Pengamat pendidikan dari Kawal Pendidikan Indra Charismiadji
menuturkan, hubungan antara guru dan petugas operator dapodik di sekolah kerap
renggang. Pemicunya adalah guru merasa lebih baik jika dibandingkan dengan
petugas operator.
Sementara itu, petugas operator memandang tunjangan profesi
adalah urusan guru. ''Intinya terkait kecemburuan sosial,'' jelasnya.
Sumber : jpnn.com
01 October 2015
Tunjungan Profesi Guru (TPG) non PNS Triwulan Tiga Dipastikan Cair Pada Tanggal 9 Oktober 2015
Author: SEKOLAH DASAR |
9:22 PM |
Kabar gembira bagi guru non PNS,Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru
(TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti.
Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan setiap tiga
bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG
diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni
Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non
PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS
telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada
tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank
Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI).
"Yang jadi tanggungan Kemendikbud sudah.
Paling lambat Jumat (9/10)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, kemarin
(30/9).
Pranata menjelaskan, dalam penyaluran triwulan
ketiga ini, pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 2 Triliun. Jumlah tersebut
berasal dari anggaran TPG yang dikelolah pihaknya tahun ini sebesar Rp 7
triliun.
Pranata turut mewanti-wanti para guru untuk tidak
serta merta menguras isi tabungan saat TPG cair. Karena, bila tabungan
dikosongkan hingga saldo nol rupiah lebih dari satu bulan, maka tabungan
otomatis akan dibekukan. Akibatnya, pembayaran TPG triwulan selanjutnya akan
"mental" atau tidak bisa dikirim oleh pihak bank.
"Kadang suka ada yang kalap. Kita ingatkan
agar tidak demikian. Meski pembekuan itu bisa diurus kembali," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata turut
meluruskan isu penghapusan TPG tahun depan. Menurutnya, isu tersebut salah
kaprah. Dia memastikan, TPG masih akan berlanjut. Sebagai bukti, dia
menjabarkan, bila pihaknya telah menganggarkan Rp 80 Triliun untuk TPG PNS dan
non PNS tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 3 Triliun dibanding tahun ini.
"Kenaikan tersebut karena aka nada tambahan
166 ribu guru yang disertifikasi tahun ini. Selain itu, ada kenaikan gaji pokok
serta kenaikan pangkat dan golongan juga," jelasnya. (mia)
28 September 2015
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tidak Dihapus Dan Diganti Tunjangan Kinerja
Author: SEKOLAH DASAR |
1:43 PM |
Banyaknya isu yang beredar yang menyebutkan bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan
profesi guru (TPG) dengan alasan dalam skema penggajian PNS, berlaku sistem
single salary atau gaji tunggal, dibantah Kemendikbud.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Sumarna Surapranata kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia
menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS
karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti
namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta, Ahad (27/9/2015).
Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan
diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun
depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan
pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan
pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk
kelompok guru PNS mencapai Rp73 triliun. Anggaran ini langsung ditransfer ke
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG
guru non PNS sejumlah Rp7 triliun, berada di kas Kemendikbud.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014
lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak
akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo
mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin).
Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru
dan Dosen. Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya,
guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.(wan)
27 September 2015
Awas..!! Ratusan Ribu Guru Siap Demo, Jika Tunjangan Profesi Dihapus
Author: SEKOLAH DASAR |
10:54 PM |
Pemahaman
para pejabat di Kemdikbud menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, perlu diluruskan.
Alasannya,
berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis)
sangat jelas untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen
(UUGD), bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD biar tidak salah ambil
kebijakan. Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) sangat melukai hati
guru-guru. Ingat, masalah guru harus menggunakan pendekatan UUGD, bukan UU ASN.
Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD,”
terang Sulistiyo, Minggu (26/9).
Anggota
Komite III DPD ini mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua guru adalah ASN.
Guru di sekolah swasta, guru tetap (termasuk guru honorer) itu tidak
termasuk ASN. Mereka punya hak memperoleh TPG tetapi belum diatur penghasilan
lainnya menurut ASN.
Sulistiyo mencontohkan, jika ada orang mencuri kayu milik Perhutani, orang
tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah,
tetapi UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar
subsidi, pada hal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak
dikenaik pasal korupsi tetapi UU Migas.
“PGRI
masih percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu
PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain
naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka
berbondong-bondong mendatangi istana menagih janji presiden,” kata Sulistiyo
mengancam. (esy/jpnn)
Sumber : http://fajar.co.id
11 September 2015
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus
Author: SEKOLAH DASAR |
11:33 PM |
Tunjangan profesi yang selama ini menjadi
kebanggaan sekaligus pembeda, akan dihapus pada 2016. Sesungguhnya tanda-tanda
penghapusan itu sudah terbaca. Paling tidak, dalam dua tahun terakhir pencairan
tunjangan ini mulai tersendat. Aturan pun diperketat dengan beragam
persyaratan, tidak semudah sebelumnya. Seiring dengan itu dimunculkanlah wacana
penghapusan.
Tahun
depan, guru pegawai negeri sipil yang lulus sertifikasi tidak lagi menerima
tunjangan profesi. Ini merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal
yang diberlakukan sama untuk 4,6 juta aparatur sipil negara (ASN), tidak
terkecuali 1,7 juta guru.
Dengan sistem gaji tunggal
tidak ada tunjangan profesi. Semua ASN menerima gaji dengan tiga komponen, gaji
pokok (75 persen), tunjangan kinerja (25 persen), dan tunjangan kemahalan. Gaji
pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko. Sementara
pencapaian kinerja berdasarkan penilaian kinerja individu. Tunjangan profesi
guru masuk komponen penilaian kinerja.
Dengan model penggajian ini,
tidak ada lagi pegawai negeri yang gajinya kecil tetapi take home pay besar.
Besar-kecilnya gaji bergantung pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan
risiko, ditambah penilaian kinerja masingmasing individu. Tunjangan profesi
guru mengundang polemik. Beranggaran jumbo Rp 80 triliun per tahun, tunjangan
ini berpotensi manipulatif. Wacana penghapusan diprotes para guru.
Dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan profesi guru otomatis
hilang. Berbeda dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yakni gaji PNS
terdiri dari gaji pokok, kenaikan berkala, kenaikan istimewa, tunjangan, dan
honorarium. Pada peraturan lama, sumber penghasilan PNS berbeda-beda, sulit diawasi
dan dievaluasi. Tunjangan tidak berbasis kinerja, tetapi dipukul rata. Dengan
aturan baru, guru yang bekerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih.
Sistem dibangun terbuka dan
adil dengan penilaian terukur. Siapa yang ingin mendapat take home pay besar,
dituntut bekerja keras dan profesional. Namun kebijakan positif ini mematik
keresahan di kalangan guru.
Tekad pemerintah menghapus
tunjangan profesi guru bisa dimaklumi sebagai bagian dari reformasi birokrasi
untuk meningkatkan kinerja, membangun transparansi dan berkeadilan. Hasil
penelitian Bank Dunia menyimpulkan, program sertifikasi tidak memberi pengaruh
signifikan terhadap kualitas guru, selain kemakmuran materi. Peningkatan
penghasilan tidak memacu kinerja, justru sebaliknya meningkatkan konsumerisme
dalam gaya hidup.
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/
Belum Ada Kepastian Pemotongan Tunjangan Guru Apabila Nilai UKG Rendah
Author: SEKOLAH DASAR |
2:01 PM |
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), sementara ini memastikan tidak akan memotong
tunjangan profesi guru (TPG). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Dirjen GTK), Sumarna Sura Pranata, menyampaikan hal ini dalam pertemuannya
dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin (7/9).
“Belum ada pemotongan tunjangan. Saya katakan, tidak ada sekarang. Soal nanti,
saya tidak tahu,” kata Dirjen GTK, Sumarna Sura Pranata, dalam pertemuannya
dengan wartawan di Gedung Kemendikbud, Senin.
Ia menuturkan hal ini menanggapi pemberitaan yang berkembangan di media massa
belakangan ini, terkait wacana rencana pemotongan TPG oleh Dirjen GTK. Wacana
yang berkembang menyebutkan Dirjen GTK akan memotong TPG para guru yang
memiliki nilai Uji Kompetensi Guru (UKG) di bawah 80.
Pranata mengatakan, sejauh ini Ditjen GTK belum berencana memotong TPG guru
yang memiliki nilai UKG rendah. Menurutnya, institusinya menganut prinsip dasar
sesuai visi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, yang
mengaitkan kinerja dengan apresiasi yang akan diterima guru. Ia mengatakan,
visi Mendikbud tersebut menyebutkan terkait guru ada empat komponen yang saling
berhubungan, yakni kinerja, kompetensi, sertifikasi, dan apresiasi.
Pranata menjelaskan, berdasarkan visi tersebut, Ditjen GTK menganut sistem
kinerja guru harus ekual dengan kompetensinya. Kompetensi guru harus ekual
dengan sertifikasinya, dan sertifikasi guru harus ekual dengan apresiasi yang
diterimanya.
“Jadi, guru yang sudah berkinerja dan berkompetensi bagus harus mendapatkan
apresiasi lebih dibandingkan yang belum,” ujar Pranata.
Namun, ia belum dapat memberikan jawaban karena apresiasi dan konsekuensi masih
dalam tahap diskusi.
“Soal apresiasi (dan konsekuensi-red), saat ini masih menjadi bahan diskusi;
belum jadi. Kami harus lihat dulu,” ucap Pranata.
Ia menjelaskan, selama ini institusinya hanya memiliki hasil pemetaan dari UKG
terhadap 1,6 juta guru. Menurutnya, hasil UKG menunjukkan dari total 1,6 juta
guru, ada 152 orang yang kompetensinya di atas 90 dan ada 1.875 orang yang
kompetensinya di bawah 10.
Ia mengatakan, data hasil UKG antara lain akan menjadi dasar pemberian
pendidikan dan latihan (diklat) bagi para guru. Menurutnya, hasil UKG merupakan
salah satu yang akan digunakan menjadi dasar memetakan kondisi guru.
“Akhir November tahun ini, kami akan menguji seluruh guru tanpa terkecuali,
untuk pemetaan guru bisa apa, dan tidak bisa apa,” kata Pranata.
Menyambut Positif
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyambut
positif bila Dirjen GTK tidak jadi memotong TPG. Ia mengingatkan, pemotongan
TPG berdasarkan nilai UKG tidak tepat karena UKG tidak mampu mengukur
kompetensi guru secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, kualitas guru tidak dapat dilihat semata-mata dari salah satu
kompetensi, seperti yang selama ini diujikan melalui UKG. Ia memaparkan,
kualitas guru harus diukur berdasarkan empat kompetensi utama, yakni kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
“UKG hanya mengukur aspek pengetahuan guru, jadi tidak valid menjadi dasar
mengukur kompetensi guru,” ujar Retno mengingatkan.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),
Sulistyo, beberapa waktu sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak seharusnya
menyalahkan guru bila kompetensi mereka rendah. Menurutnya, para guru
berkompetensi rendah antara lain karena para guru tersebut belum difasilitasi
dan dibina dengan pendidikan dan pelatihan intensif.
“Sebelum mengatakan guru bermutu rendah, Dirjen GTK seharusnya mengupayakan
membenahi kualitas guru terlebih dahulu, antara lain mulai dari proses
perekrutan calon guru hingga proses pendidikannya,” tutur Sulistyo beberapa
waktu lalu.Sumber
10 September 2015
Tahun Depan Dana Tunjangan Profesi Guru Naik
Author: SEKOLAH DASAR |
5:25 AM |
Tahun ini anggaran
tunjangan profesi guru berkisar Rp70 miliar, sedangkan untuk tahun depan naik
menjadi Rp72,6 triliun. ”Kenaikan itu sudah dihitung dengan inflasi dan
kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil). Ketika tidak dihitung seperti itu,
kita kekurangan duitnya terus untuk membayar TPG (tunjangan profesi guru),”
ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta kemarin.
Pranata
mengatakan, kenaikan alokasi anggaran TPG itu dilakukan karena ada
keterlambatan pembayaran tahun ini. Salah satu sebab keterlambatan pembayaran
itu disebabkan adanya kenaikan gaji PNS. Gaji PNS naik per golongan, sementara
TPG diberikan per satu kali gaji pokok. ”Ternyata ada kenaikan gaji pokok
sesuai golongan. Ini tidak bisa dibayar karena jumlah (uangnya)-nya harus sama
(antara gaji dan tunjangan),” ungkapnya.
Dia
mencontohkan di Bandung Barat. Kepala daerah setempat melaporkan tunjangan guru
yang seharusnya dibayar untuk tiga bulan hanya cukup untuk dua bulan.
Penyebabnya, gaji pokok ada kenaikan di April, sehingga tunjangan profesi yang
semestinya dibayar sebesar Rp56 miliar, namun karena ada perubahan gaji, maka
kurang Rp2 miliar. Maka diputuskan kepala dinas setempat hanya membayar dua
bulan tunjangan profesi, sedangkan sisa satu bulannya akan dibayarkan Oktober.
Agar
tahun depan tidak ada hambatan pembayaran TPG, pemerintah akan menaikkan
alokasi anggarannya. Pranata menyatakan semua guru berhak mendapat TPG, namun
hanya bagi guru yang sudah bersertifikasi. Sesuai amanah UU No 14/2005 tentang
Guru, hanya ada 1,7 juta guru yang punya hak disertifikasi pemerintah,
sedangkan 547.154 guru yang diangkat setelah tahun 2006 sertifikasi harus membayar
sendiri.
Ketua
Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo
menilai rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006
melaksanakan sertifikasi sendiri dengan biaya sendiri, hakikatnya justru
menganiaya guru. Dia meminta mendikbud menghentikan gagasannya yang aneh dan
melanggar UU Guru dan Dosen itu. Sumber
26 August 2015
Kemendikbud Luncurkan Program KIAT Guru Sebagai Syarat Pemberian Tunjangan Profesi
Author: SEKOLAH DASAR |
10:27 PM |
Guru dalam memdapatkan tunjangan profesi
sekarang diperketat. Dan kemendikbud meluncurkan program baru yang
berkaitan dengan tunjangan profesional. Program ini dinamakan KIAT guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi
guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.
Itu sebabnya diperlukan mekanisme
pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut
adil dan bermartabat.
"Kinerja guru perlu sejalan dengan
kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru.
Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan
kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," ujar
Menteri Anies, Rabu (26/8).
Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama
dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K)
telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka
membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan
kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.
Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga
kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan
Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah memperbaiki mekanisme
dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan
dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen
penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru yaitu :
Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat
digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar
para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil
pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan
masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka
dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja
layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut
peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan
kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam
Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite
Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan
masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Ketiga instrumen tersebut digunakan
sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan
kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada
masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan.
Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016,"
pungkasnya.Sumber
26 June 2015
Guru Tidak Mampu Mengembangkan Kompetensi Diri,TPG-nya Dihentikan
Author: SEKOLAH DASAR |
3:23 AM |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru
(TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
Ada tiga komponen yang akan akan ukur yaitu
1.Penilaian kinerja guru (PKG),
2.Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan
3.Uji kompetensi guru (UKG),
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai
kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB.
Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai
dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan
sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian
berkelanjutan guru dilakukan berjenjang.
PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb)
fokus pada pengembangan diri sendiri,
PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus
pada pengembangan siswa,
PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada
pengembangan sekolah. dan
PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan
profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor
mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok
kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi
guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk
meningkatkan kompetensi.
"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan
guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru.
Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan
kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,"
pungkasnya.
Pengikut
Popular Posts
-
BAGI PNS PEMEGANG ASKES YANG BINGUNG DALAM MENGISI NOMOR BPJS BPJS Kesehatan tadinya adalah Askes (Asuransi Kesehatan) yang ditang...
-
Tarik Peserta Didik Online, selain mengurangi kekeliruan input data, juga meringankan pekerjaan operator sekolah. Hanya dengan beberap...
-
Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari...
-
DALAM RANGKA ULANG TAHUN PGRI ke 70 Tahun 1945 - 2015, Majalah SUARA GURU mengadakan lomba pembuatan esai dengan tema "PERAN SERTA PG...
-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Ujian nasional (UN) tahun 2018 siap digelar pada bulan April mendatang....
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seo...
Popular Pos Bulan ini
-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2018 mulai 20 Maret hingga 19 April...
-
Ujian Nasional Perbaikan (UNP) akan dilaksanakan Juli mendatang. Peserta didik yang merasa perlu untuk melakukan perbaikan nilai dapat...
-
Sahabat Sekolah Dasar , literasi baca tulis bukan berarti hanya bisa membaca dan menulis loh. Tetapi juga mampu memahami isi teks tertulis b...
-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Ujian nasional (UN) tahun 2018 siap digelar pada bulan April mendatang....
-
Beredar informasi bahwa tindak lanjut hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2015 ini tidak lagi akan sama seperti UKG tahun 2013 lalu. Sepert...
Blog Archive
Total Pageviews
Powered by Blogger.













