Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2018
Pemilihan
pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi
pengawas sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu
pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut
diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas
sekolah/ yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema
pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah
"PengawasSekolah
Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan".
Melalui
tema ini, pengawas sekolah dapat menjadi figur pengawas sekolah yang:
1)
memiliki kompetensi yang tinggi pada kepribadian dan sosial, supervisi
manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan;
2)
menunjukkan kinerja dalam pelaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan,
pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional guru serta evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan; dan
3)
berkarakter mulia dan menjadi suri teladan bagi sesama pengawas, kepala sekolah
dan guru binaannya, serta masyarakat.
Juknis
Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 ini
diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Peserta
Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2018 sesuai Juknis
Pedoman Pemilihan Pengawas SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 sebagai
berikut:
1.
Pengawas SD/MI
2.
Pengawas SMP/MTs
3.
Pengawas SMA/MA
4.
Pengawas SMK/MAK
Juknis
Pedoman Pemilihan Pengawas SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018
1.
Persyaratan Umum
a.
berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif
b.
berusia maksimal 54 tahun
c.
memiliki sertifikat pendidik
d.
memiliki masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun
e.
tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain
f.
belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat
g.
sehat jasmani dan rohani
2.
Persyaratan Khusus
a.Tingkat
Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat
kabupaten/kota.
b.Tingkat
Provinsi
1)belum
pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir
2)bagi
pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan
sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh
bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat
yang berwenang yang membidangi
madrasah.
c.Tingkat
Nasional:
1)belum
pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun
terakhir
2)bagi
peserta pengawas SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan
dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 yang
ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang
bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
Download
Juknis Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 DISINI