Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas
sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan.
Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi
Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan,
Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada
tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi
pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis,
jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas
sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53,
untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian
dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan
adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan
perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap
dimensi kompetensi.
Untuk
itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan
pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah
peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Salah
satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan
menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan
Kerja
Pengawas Sekolah.
Buku
kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku
kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas
Sekolah/Madrasah.
Selengkapnya
tentang PANDUAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH download disini