Pengurangan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Tidak Berarti Hak Tunjangan Profesi Hilang
Kemendikbud – Menjawab
kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi
bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan
profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak
akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin
akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan
anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan
menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang
berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan
anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris
Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan
Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru
Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke
Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei
2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK
Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen
GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan
beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik
sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi
beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin
ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan
Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman.
Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru
sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata. ***
Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan
Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id