Guru Tidak Mampu Mengembangkan Kompetensi Diri,TPG-nya Dihentikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru
(TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
Ada tiga komponen yang akan akan ukur yaitu
1.Penilaian kinerja guru (PKG),
2.Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan
3.Uji kompetensi guru (UKG),
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai
kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB.
Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai
dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan
sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian
berkelanjutan guru dilakukan berjenjang.
PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb)
fokus pada pengembangan diri sendiri,
PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus
pada pengembangan siswa,
PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada
pengembangan sekolah. dan
PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan
profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor
mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok
kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi
guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk
meningkatkan kompetensi.
"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan
guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru.
Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan
kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,"
pungkasnya.