Surat Edaran Menpan RB No 3 Tahun 2015 Tentang Penanganan Ijasah Palsu
SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PENANGANAN IJAZAH PALSU APARATUR SIPIL NEGARA/TNI/POLRI DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAH
Maraknya isu peredaran ijazah palsu,
membuat Kemenpan RB menerbitkan edaran kepada instansi pemerintahan dan
menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang
menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian
ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI. Surat
Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri,
Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara,
para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan
Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
Kemungkinan dibeberapa daerah Pemerintah
kabupaten mewajibkan/memerintahkan
PNS mengumpulkan fotokopi Legalisir Ijazah. Seluruh PNS diwajibkan menyerahkan
legalisir foto kopi ijazah saat pengangkatan dan ijazah terakhir.
Lewat edaran tersebut menpan RB juga
meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah, agar menyampaikan laporan
perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling
lambat bulan Agustus 2015. melalui SE tersebut menpan RB menegaskan, bagi yang
terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Silakan unduh di http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4967-semenpan-2015-no-03