Cara Unreg Nomor SIM Card Yang Telah Diregistrasi
Sejak pemerintah
memberlakukan kebijakan satu NIK untuk maksimal tiga nomor SIM Card, banyak
yang khawatir nantinya mereka tak bisa menggunakan nomor yang sekali buang.
Padahal, nomor perdana dengan paket data di dalamnya, dijual lebih murah
dibandingkan dengan membeli pulsa data.
Lantas bagaimana
jalan keluarnya?
Ternyata nomor
kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diblokir dengan melakukan proses unreg.
Dengan demikian kamu bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya, atau kamu bisa
membuang kartu SIM tak terpakai dengan aman setelah kartu tersebut sudah tak
digunakan lagi.
Nah, berikut
merupakan cara lengkap unreg Kartu SIM yang sudah diregistrasi:
1. Cara
Unreg Nomor Telkomsel
Proses unreg kartu
Telkomsel bisa dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoNIK
kemudian kirim ke 4444. Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke nomor
*4444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan
OK.
2. Cara
Unreg Nomor Tri
Proses unreg nomor
Tri, dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman registrasi.tri.co.id kemudian
pilih pada bagian UNREG. Ikuti langkah selanjutnya dengan mengisikan data
semisal NIK dan nomor KK. Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui sms
untuk selanjutnya dimasukan dalam form website tersebut.
3. Cara
Unreg Nomor Axis/XL
Proses unreg nomor
XL maupun Axis dapat dilakukan dengan melakukan panggilan ke nomor *123*4444#.
Bisa juga dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan UNREG#NoHP# kemudian
kirim ke 4444.
4. Cara
Unreg Nomor Indosat Ooredoo
Proses unreg bisa
dilakukan melalui metode SMS yakni dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim
ke 4444. (*)
Sumber
: http://jogja.tribunnews.com