Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada
tahun 2018 untuk tingkat satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK tertuang
dalam Juknis PPDB Kemdikbud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.
Juknis ini bertujuan untuk menjamin penerimaan
peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel,
nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan. Nondiskriminatif maksudnya adalah dikecualikan bagi sekolah
yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama
tertentu sesuai dengan pada pasal 2 ayat (1).
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat,terkait waktu dan mekanisme PPDB diatur dalam pasal 3 dan 4
dinyatakan :
PASAL 3
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik
baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik
setelah proses daftar ulang.
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib
mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit
terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang
sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman
Sekolah maupun media lainnya.
PASAL 4
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan
salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam
jaringan (daring).
(4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme
dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan
(luring).
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat,terkait Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK dan SD
PASAL 5
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain
yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk
kelompok B.
PASAL 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau
bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh)
tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam
Peraturan Menteri.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat,terkait Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMP
PASAL 7
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau
bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau
bentuk lain yang sederajat.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat,terkait Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK
PASAL 8
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
PASAL 12
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau
bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas
sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik
dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama,
maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh :