MenPANRB Terbitkan Surat Edaran Nomor : B/21/M.KT.02/2018 Tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Menyusul
ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor :
B/21/M.KT.02/2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan
untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Selain
menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti
tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.
"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas,
seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap
Menteri Asman dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut.
Pada
poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk
Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk itu diimbau
kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum
dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi
pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Disebutkan
lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus
memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas
imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat
melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti
bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017
tentang Manajemen PNS.
Dalam
SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin
kelima SE.
Di
bagian akhir, Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama
berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi
pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya
kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit
organisasi yang paling rendah.
Download SE MenPANRB Nomor : B/21/M.KT.02/2018 disini
Sumber : https://menpan.go.id