Aturan Baru,Guru Wajib Berada di Sekolah 8 Jam
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada
di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru
2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, program ini wajib untuk
seluruh guru, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta/yayasan
yang telah menerima tunjangan profesi.
Kewajiban ini tidak mengikat pada
jenjang kelas tertentu. ”Semua guru, dari SD sampai SMA,” ujarnya.
Selama ini, waktu guru di
sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk
tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah
atas (SMA)/sederajat pun tak sama.
Di jenjang SD, siswa
dan guru bisa pulang lebih cepat. Biasanya, kegiatan belajar mengajar
mulai dilakukan pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Karenanya, untuk melengkapi kewajiban
8 jam nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi tugas
siswa, pembinaan siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa.
Lalu, bagi sekolah yang masih
memberlakukan double shift, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
ini menghimbau agar nantinya kegiatan belajar mengajar bisa dijadikan satu di
pagi hari.
Siswa yang seharusnya masuk siang
bisa diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. Lalu, setelahnya
bergantian dengan mereka yang menggunakan ruang kelas terlebih dahulu.
”Bisa diisi dengan kegiatan lain.
Apakah itu diisi permainan edukasi atau lainnya,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut dia, pihaknya
juga akan melengkapi kebutuhan-kebutuhan sekolah seperti ruang kelas tersebut.
”Karena anggaran kita terbatas, tentu nanti ada yang prioritas,” sambungnya.
Muhadjir meyakini, kebijakan ini
bisa bermanfaat bagi sekolah. Dengan guru yang lebih lama di sekolah,
maka akan muncul ide-ide untuk bisa membuat sekolah lebih maju.
Selain itu, waktu belajar lebih lama
dibawah kendali guru. ”Kalau di luar kan belum tentu belajar.
Bisa jadi melakukan hal lainnya,”
ungkapnya.
Muhadjir mengaku, saat ini aturan
terus dimatangkan. Diharapkan, aturan bisa terealisasi pada tahun ajaran baru.
”Kalau bisa sebelum puasa (diterapkan, red),” katanya.
Di sisi lain, pihaknya tengah
melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang sering tawuran. saat ini dinas
pendidikan provinsi sudah mulai mendata sekolah-sekolah tersebut di daerah
masing-masing.
Menurutnya, hampir seluruh provinsi
berpotensi adanya tawuran pelajar. Namun, paling urgent untuk ditangani adalah
DKI Jakarta.
Kemendikbud sendiri tengah
menyiapkan program untuk pembinaan siswa usai pemetaan dilakukan. Selain itu,
akan dipelajari pula tentang perilaku terpola anak-anak tersebut.
Bagaimana kegiatan mereka saat
memiliki jam kosong dan lainnya. ”Yang pasti nanti kita bina secara intensif,”
tuturnya.Sumber : jpnn.com