Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan 2017
Memasuki
bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang,
Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil
Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang
diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam
kondisi berpuasa.
Berdasarkan
hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam
kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun POLRI.
Diharapkan,
melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas
ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya
sebagai pelayan masyarakat.
Berikut
ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
1.
Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :
a)
Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00
-12.30
b)
Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a)
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu
istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b)
Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal
32,50 jam perminggu.
4.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan
tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing
masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat
Dalam
surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para
menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala lembaga pemerintah
non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para
pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya,
para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Sumber : https://www.menpan.go.id