Aturan Penggajian Baru Ini Penting Diketahui Para PNS
Mulai tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur
menjadi dua jenis tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja
abdi negara.
Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa
PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban
kerja, tanggung jawab, dan resiko.
Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis
saja. Yakni tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja.
Kemudian tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti
tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru
penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya
masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia
menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam
komponen gaji. Dengan penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal
naik. Namun statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini
disebut tunjangan remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya
bakal diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran
tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih
terlecut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
Khususnya untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja,
itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja,"
tuturnya.
Sementara itu terkait dengan keuangan negara, Herman
mengatakan lebih terpatau rapi. Sebab sudah tidak ada lagi aneka tunjangan yang
nominalnya tidak seberapa, tetapi banyak ragamnya. Melalui sistem ini Herman
mengatakan pengeluaran keuangan negara untuk belanja gaji pegawai akan lebih
terukur dan akuntabel.
Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya
di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh
pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan
dalam jenis tunjangan kinerja.
Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering
bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG
selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak.
"Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap
prima," kata pejabat berkumis itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo
berharap aturan baru ini tidak sampai merugikan guru. Dia mengatakan jika TPG
masuk dalam tunjangan kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi.
"Sebab dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali
gaji pokok," kata dia. Sulistyo prihatin karena merasa ada pihak yang
tidak ikhlas guru mendapatkan TPG.Sumber