Berbagi Informasi Untuk Semua

20 December 2016

Guru Honorer di Wilayah Ini Akan Dibayar per Jam


Ribuan guru honorer atau guru tidak tetap di Jambi yang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi bakal dibayar per jam atau selama guru tersebut mengajar di kelas.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan setelah peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota, gaji guru yang berstatus honorer ditanggung oleh pemerintah provinsi terhitung 1 Januari 2017

"Pemerintah provinsi akan melakukan pembayaran honorer dengan menggunakan sistem per jam, atau berapa lama guru honor tersebut mengajar di kelas. Kita akan coba cara tersebut sambil melakukan evaluasi, mana yang terbaik," kata Ridham, baru-baru ini.

Diketahui saat ini jumlah guru honorer SMA dan SMK asal kabupaten/kota di Jambi sebanyak 5.038 orang. Apabila pembayaran gaji honorer dilakukan dengan sistem per bulan, maka diperkirakan jumlah yang akan diterima guru sekitar Rp1,3 juta.

"Dengan asumsi itu, maka Pemprov membutuhkan dana sebesar Rp95 miliar per tahunnya untuk membayar gaji para guru honorer tersebut," katanya menjelaskan.

Namun dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini, DPRD Provinsi Jambi kata Ridham hanya menyetujui alokasi gaji guru honorer sebesar Rp32 miliar per tahun.

"Semua akan kita akomodir, tapi tetap akan kita evaluasi cara atau kebijakan mana yang baik untuk ini," ujarnya.

Sementara sejumlah guru honorer di Jambi menolak jika dibayar per jam. Mengingat tingkat kebutuhan dan beban kerja, sama dengan guru berstatus PNS.

"Mau makan apa, sedangkan yang gaji sekarang ini saja kurang, dan pembayaranya pun tidak setiap bulan," kata salah satu guru honorer di Kota Jambi, Desi.

Menurutnya, pembayaran dengan menggunakan sistem per jam membuat guru honorer semakin tidak memiliki upah atau gaji dari pengabdiannya.

"Saya saja hanya seminggu tiga kali untuk mata pelajaran fisika, mau dapat berapa, untuk beli minyak saja kurang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita mengatakan, pembayaran yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan per jamnya kisaran Rp10 ribu hingga Rp17 ribu. Ini berlaku untuk semua guru tidak tetap yang ada dan tidak ada jumlah lebih dalam pembayaranya.

"Tidak ada seleksi dalam hal ini kita hanya ingin melihat mana guru yang berada di sekolah," kata Rahmad.
Sumber : http://news.okezone.com

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.