Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017
Anda
ingin melamar CPNS? jika ya silahkan cermati uraian berikut terkait Mekanisme
dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.Pada Pasal 2
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia PP Nomor 11 Tahun 2017 disebukan bahwa Manajemen
PNS meliputi:
a.
penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b.
pengadaan;
c.
pangkat dan Jabatan;
d.
pengembangan karier;
e.
pola karier;
f.
promosi;
g.
mutasi;
h.
penilaian kinerja
i.
penggajian dan tunjangan;
j.
penghargaan;
k.
disiplin;
l.
pemberhentian;
m.
jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n.
perlindungan.
Berdasarkan
Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan
bahwa Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun,
setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Terkait
mekanisme pengadaan CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci
dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain
- Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
- Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
- Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS diInstansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan
- Panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Adapun
Persyaratan CPNS terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai
berikut:
a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar
b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
d.tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis
f.memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dan
i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan
tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang
dimaksud ditetapkan oleh Presiden