Berbagi Informasi Untuk Semua

21 April 2017

Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017


Anda ingin melamar CPNS? jika ya silahkan cermati uraian berikut terkait Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 11 Tahun 2017 disebukan bahwa Manajemen PNS meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g. mutasi;
h. penilaian kinerja
i.  penggajian dan tunjangan;
j.  penghargaan;
k. disiplin;
l.  pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.


Berdasarkan Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Terkait mekanisme pengadaan CPNS / PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain
  • Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
  • Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
  • Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  • Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS diInstansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan
  • Panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
  • Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat
  • Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.

Adapun Persyaratan CPNS terbaru sesuai pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d.tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f.memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dan

i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden
Selengkapnya silahkan Download PP Nomor 11 Tahun 2017 klik disini

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.