Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Selain mengatur
tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS, PP tersebut
juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.
Menurut
PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan
berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan
kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat
sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai
gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas:
a.
Jabatan Administrasi (JA);
b.
Jabatan Fungsional (JF); dan
c.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Nomenklatur
Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP ini,
ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah
mendapat pertimbangan Menteri.
Sementara
nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing
satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi
Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pengisian
Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang
pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan
melalui pengadaan PNS.
Adapun
pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli
utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF
keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT,
menurut PP ini, dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang
tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang
berasal dari Instansi Pemerintah lain.
PP ini menyebutkan, jenjang JA dari yang paling tinggi ke
yang paling rendah terdiri atas:
a.
Jabatan administrator;
b.
Jabatan pengawas; dan
c.
Jabatan pelaksana.
Persyaratan
untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah:
a.berstatus PNS;
b.memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c.memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
d.memiliki
pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan
diduduki;
e.setiap
unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; f.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil
evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
g.
sehat jasmani dan rohani.
“Persyaratan
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah
kader dengan predikat sangat memuaskan,” bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.
Sedangkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
pelaksana adalah:
a.berstatus
PNS;
b.memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
atau yang setara;
c.telah
mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus
pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
d.memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
e.memiliki
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
f.
Sehat jasmani dan rohani.
Bagi
PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang
akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah
tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan
kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud .
Namun
PNS sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat
pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
“Setiap
PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat
dalam JA yang lowong,” bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Menurut PP ini, PNS diberhentikan dari JA apabila:
a.
mengundurkan diri dari Jabatan;
b.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d.
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.ditugaskan
secara penuh di luar JA; atau
f.
tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
Pejabat
Fungsional
PP ini menegaskan, bahwa pejabat Fungsional berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
“JF
memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu,” bunyi Pasal 68 PP ini.
Kategori
JF terdiri atas:
a.
JF keahlian; dan
b.
JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas:
a.
ahli utama;
b.
ahli madya;
c.
ahli muda; dan
d.
ahli pertama.
Jenjang
JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
a.
penyelia;
b.
mahir;
c.
terampil; dan
d.
pemula.
Menurut
PP ini, JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a.fungsi
dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
b.mensyaratkan
keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi
dan/atau penilaian tertentu;
c.dapat
disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan
kompetensi;
d.pelaksanaan
tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
e.kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan dalam bentuk angka kredit.
PNS
diberhentikan dari JF, menurut PP ini, apabila:
a.mengundurkan
diri dari Jabatan;
b.diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c.menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d.menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e.ditugaskan
secara penuh di luar JF; atau
f.tidak
memenuhi persyaratan Jabatan.
“Dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi,
pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk
JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat
dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.
Ditegaskan
dalam PP ini, setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu)
organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota
organisasi profesi JF.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364
Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.