Langkah Strategis Pemerintah Untuk Perbaikan Sekolah Di Tahun Ajaran Baru
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan yang bermuara pada
pemerataan pendidikan yang berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan,
beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 bertujuan
untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari sekolah.
Dijelaskannya, amanat untuk melakukan penguatan
karakter siswa menjadi dasar berbagai kebijakan tersebut. “Kita ingin mengubah
keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsa
yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri saya
mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden sesuai dengan program aksi
kabinet kerja,” disampaikan Mendikbud di ruang rapat Komisi X Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta (13-6-2017).
Upaya Pemerataan Dalam Penerimaan Peserta Didik
Baru Tahun ini Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada
radius zona terdekat dari sekolah. Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit
menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima. Mendikbud mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari
arahan Presiden mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau
tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi
sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan Bidang
Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun radius
zona terdekat tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi
di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan
ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia
sekolah di daerah tersebut.
PPDB yang bertujuan untuk menjamin penerimaan
peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB
dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (dalam
jaringan/daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB di daerah
masingmasing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu
dengan mendaftar langsung ke sekolah.
Menjadi catatan, sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi,
daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.
Penguatan Karakter Melalui Lima Hari
Sekolah
Untuk mempersiapkan peserta didik dalam
menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, diperlukan penguatan
karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah.
Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur jumlah hari dan
jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini, menurut Mendikbud,
merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Bagi guru, hari sekolah dipergunakan untuk
melaksanakan beban kerja guru, di antaranya merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil
pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja Guru.
“Lima hari kerja ini implementasi dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur salah satunya tentang beban
kerja guru khususnya yang ASN,” terang Mendikbud.
Ditambahkannya, revisi aturan melalui Peraturan
Pemerintah yang baru tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membantu guru
mengubah paradigma dalam menjalankan peran dan fungsinya. Guru diharapkan tidak
terjebak pada menjalankan rutinitas dan metode yang tidak mengembangkan cara
belajar siswa aktif. Diyakininya, hakikat pendidikan adalah mampu memberikan
seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya.
Penerapan hari sekolah baru bagi peserta didik
akan diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler. Dijelaskan Mendikbud, kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan
pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya,
dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler termasuk
kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan.
Tujuannya untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung
pencapaian tujuan pendidikan.
"Kita akan gunakan prinsip kurikulum
berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar baik di dalam ataupun di luar
sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebih
luwes, fleksibel, dan menggembirakan," terang Mendikbud.
Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal,
keanekaragaman yang ada pada masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber
belajar yang akan menjadikan sekolah tidak seragam, berwarna-warni.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan
delapan jam belajar dan lima hari sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selain
mandiri, sekolah juga didorong untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah
atau lembaga pendidikan keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar
Dirjen Hamid.
Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. Saat ini,
menurut Dirjen Dikdasmen sudah terdapat Sembilan kabupaten/kota yang mengajukan
diri untuk melaksanakan program penguatan karakter dengan pola lima hari
sekolah. “Saat ini terdapat Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten
Pemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten di
Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang menyiapkan diri untuk melaksanakan
program tersebut,” urainya.
Penerapan lima hari sekolah bukan untuk
menggantikan peran orangtua sebagai pendidik utama dan pertama anak-anak.
"Sabtu dan Minggu akan menjadi hari keluarga. Waktu berkualitas yang bisa
digunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan antara anak dan
orangtua," terang guru besar Universitas Negeri Malang tersebut.
Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua
Setidaknya terdapat empat Permendikbud lain yang
harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam menyambut
tahun ajaran baru agar dapat mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua.
Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah, di dalamnya diatur mengenai ketentuan penggalangan dana
oleh sekolah melalui komite sekolah. Semangat gotong royong menjadi dasar
pembentukan komite sekolah yang melibatkan berbagai unsur di masyarakat. Komite
diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan
atau pengembangan sarana prasarana yang bermuara pada terwujudnya pendidikan
yang berkualitas di satuan pendidikan. Penggalangan dana tersebut harus
berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.
Kedua, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan
diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa
orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.
Ketiga, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Keempat, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015
tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah
bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga
kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang
baik sebagai bentuk pendidikan karakter.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur
kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan
karakter positif. Kelima, terdapat pula Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. (kemdikbud.go.id)
Unduh lampiran: