Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( JUKNIS BOS TAHUN 2017 )
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat
sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang
telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik
yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK
yang bersangkutan.
BOS yang
diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS
untuk:
1. SD/SDLB : Rp
800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB :
Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan
SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun