Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta jadi Polemik
Gelombang
penolakan penugasan guru PNS ke sekolah swasta masih terus muncul. Kali ini
datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Ketua Umum IGI
Muhammad Ramli Rahim menjelaskan sampai saat ini Kemendikbud tidak bisa
mendeteksi jumlah guru PNS yang ada di sekolah swasta.
’’Sebaiknya
pemerintah segera menarik guru-guru PNS di sekolah swasta,’’ katanya, seperti
diberitakan Jawa Pos hari ini.
Dia menjelaskan
penugasan guru PNS di sekolah swasta justru membuat kacau distribusi PNS.
Ramli menuturkan
jika pemerintah konsisten menarik guru PNS di sekolah swasta, masalah
kekurangan guru di sekolah negeri bisa sedikit teratasi.
Menurutnya
sekolah swasta yang mendapatkan tenaga guru PNS, banyak yang berada di
perkotaan.
Menurut dia
penempatan guru PNS di sekolah swasta sangat terkait dengan politik daerah
setempat.
Ramli
mencontohkan jika kepala daerah atau kepala dinas menjadi pengurus yayasan
pendidikan tertentu, maka akan menarik guru PNS ke institusinya.
Dia menyebutkan
guru-guru PNS banyak yang ditugaskan di sekolah-sekolah milik ormas Islam.
’’Tidak perlu
saya sampaikan ormas mana. Masyarakat pasti tahu ormas Islam yang punya banyak
sekolah apa saja,’’ jelasnya.
Ramli
mencontohkan di Makassar, kampung halamannya, ada sebuah sekolah swasta kecil
yang mimiliki delapan orang guru PNS.
Padahal di penjuru
Sulawesi Selatan lainnya, banyak sekolah negeri yang kekurangan guru PNS. Dia
berharap Kemendikbud turun tangan mengatasi penugasan guru PNS di sekolah
swasta itu.
Wakil Ketua
Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah justru berharap penugasan guru PNS
ke sekolah swasta tetap dilanjutkan.
’’Hitung-hitung
itu mengganti tanggung jawab pembiayaan oleh pemerintah,’’ katanya.
Politikus Partai
Golkar itu menjelaskan pemerintah tidak masalah belum bisa memberikan bantuan
uang untuk sekolah swasta. Tetapi bisa diganti dengan menugaskan guru PNS ke
sekolah swasta.
Ferdiansyah
mencoba membuat kalkulasi. Seorang guru PNS rata-rata mendapatkan gaji Rp 4
juta/bulan atau Rp 48 juta setahun.
’’Dari pada
kesulitan memberikan bantuan uang Rp 48 juta, bisa diganti dengan menugaskan
guru,’’ tuturnya.
Sementara itu
dari Kemendikbud masih menunggu koordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait
guru PNS yang ditugaskan di sekolah swasta.
Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, guru PNS
jenjang TK, SD, dan SMP adalah kewenangan pemda kabuapten/kota.
Sementara guru
PNS jenjang SMA dan SMk kewenangan pemda provinsi. Inisiatif menarik guru-guru
PNS yang ada di sekolah swasta, harus diawali dengan komitmen pemda setempat. Sumber : jpnn.com