Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer, Maksimal 15 Persen
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menghapus larangan penggunaan
dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Ketentuan ini
berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Pencabutan
larangan itu diantaranya mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola
sekolah. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid
Mihammad mengatakan, sebelumnya ada larangan dana BOS dilarang untuk gaji guru
honorer.
"Sekarang
sudah dibolehkan kembali," katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Namun lampu
hijau itu ditambahi dengan penurunan batas maksimal penggunaan dana BOS untuk
gaji guru honorer.
Sebelum keluar
pelarangan, batas maksimal dana BOS untuk gaji guru honorer dipatok Rp 20
persen.
Jadi misalnya
ada sekolah mendapat kucuran dana BOS Rp 200 juta per tahun, maka untuk gaji
guru maksimal Rp 40 juta per tahun.
Namun sekarang
batas itu diturunkan menjadi maksimal 15 persen. Jadi jika ada sekolah
mendapatkan alokasi dana BOS Rp 200 juta, maka plafon maksimal untuk gaji guru
honorer hanya Rp 30 juta.
Hamid mengatakan
dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa. Sementara untuk guru,
disiapkan tunjangan profesi untuk yang PNS maupun honorer. Kemudian juga ada
tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi.
Selain itu juga
ada tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus. Menurutnya dana
BOS adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah.
Sedangkan urusan
kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda
seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk
menggaji guru honorer di wilayahnya.
Meskipun secara
persentase alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer turun (dari 20 persen ke 15
persen), namun bisa jadi anggarannya naik. Sebab ada kenaikan satuan biaya dana
BOS.
Misalnya di SD
naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan
untuk jenjang SMP naik dari Rp 710 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 1
juta/siswa/tahun. Sementara di SMA naik dari Rp 1,2 juta/siswa/tahun naik jadi
Rp 1,4 juta/siswa/tahun.
Selain membayar
gaji guru honorer, dana BOS digunakan untuk membiayai 12 komponen kegiatan
lain. Yakni perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa baru dan ekstrakurikuler.
Kemudian ujian
dan ulangan, beli bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan
sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan
pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.
Sumber : jpnn