Kemendikbud Luncurkan Program KIAT Guru Sebagai Syarat Pemberian Tunjangan Profesi
Guru dalam memdapatkan tunjangan profesi
sekarang diperketat. Dan kemendikbud meluncurkan program baru yang
berkaitan dengan tunjangan profesional. Program ini dinamakan KIAT guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi
guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.
Itu sebabnya diperlukan mekanisme
pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut
adil dan bermartabat.
"Kinerja guru perlu sejalan dengan
kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru.
Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan
kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi," ujar
Menteri Anies, Rabu (26/8).
Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama
dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K)
telah melakukan ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka
membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan
kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.
Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga
kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan
Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah memperbaiki mekanisme
dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan
dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen
penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja layanan guru yaitu :
Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat
digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar
para peserta didik dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil
pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan
masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka
dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.
Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja
layanan guru berdasarkan 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut
peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan
kepribadian guru.
Instrumen tersebut dituangkan dalam
Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite
Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, tokoh agama dan
masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Ketiga instrumen tersebut digunakan
sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan
kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada
masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan.
Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016,"
pungkasnya.Sumber