Jumlah PNS Akan Dipangkas dan Status PNS Daerah Dihapus
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemerintah ke depan akan
menghapus status PNS daerah. Selain itu, jumlah PNS juga akan dipangkas menjadi
3,5 juta orang dari jumlah saat ini 4,1 juta orang.
“Jumlah aparatur sipil negara
akan dikurangi dari 4,7 juta menjadi 3,5 juta orang saja. Jumlah lebih sedikit
dengan beban kerja yang sama. Jadi akan lebih berat dan dibutuhkan orang-orang
dengan kompetensi yang lebih,” ungkap Menpan RB Yuddy Chrisnandi, di Jakarta (4/1/2016).
Langkah ini ditempuh untuk
menghemat belanja pegawai di PNS kementerian/lembaga agar tidak lebih besar
dari belanja pembangunan. Saat ini, pemerintah pusat masih menghabiskan
anggaran sebesar 42 persen dari total APBN, untuk belanja pegawai.
Dengan adanya perampingan itu,
diharapkan anggaran negara bisa lebih dimaksimalkan untuk sektor pembangunan
yang lebih produktif.
Tidak itu saja, untuk masa
mendatang, pemerintah juga akan menghapus status PNS daerah, sehingga yang ada
nantinya hanya PNS nasional. Konsep ini dinilai akan sangat membantu standar
penilaian secara nasional.
Selain itu, konsep ini juga akan
berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan PNS serta kenaikan jabatan.
Namun demikian, Yuddy tidak
menjelaskan lebih lanjut kapan target pemerintah itu akan direalisasikan.
“(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi tak
ada lagi pegawai negeri daerah,” terangnya.
Untuk mewujudkan rencana itu, landasan
hukumnya tengah disiapkan. Yakni melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai turunan dari undang-undang
Aparatur Sipil Negara.
“Konsekuensinya itu sebagai
pemersatu nasional. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan
prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak
dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan,” paparnya.
Selain itu, PNS juga tidak akan
menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain,
termasuk dari pusat. “Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke
berbagai wilayah,” tegas Yuddy.
Pemerintah akan menetapkan
sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang
sesuai dengan kemampuannya.
“Untuk jabatan-jabatan apa pun di
pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki
sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala
dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga
pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan
sertifikasi kedinasan,” jelasnya.
Sumber : http://rakyatku.com