Inilah Perjuangan Honorer K2 Usia di Atas 35 Bisa jadi CPNS
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemohon
terkait pembatasan usia (35 tahun) menjadi CPNS, tidak menyurutkan semangat
honorer kategori dua (K2) memperjuangkan nasibnya.
Bahkan saat ini honorer
K2 yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) tengah mengumpulkan
data honorer yang valid serta berusia di atas 35 tahun ke atas.
"Kami tidak akan
menggugat ke MK, tapi kami mencari data dan fakta di lapangan. Kami akan
buktikan ada banyak kecurangan di seleksi CPNS 2013 dan orang yang harusnya
diangkat malah disingkirkan," kata Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto
Agung Subekti alias Itong, Jumat (28/8).
Honorer K2 di atas 35
tahun harus diangkat CPNS karena mereka sudah lama mengabdii belasan hingga
puluhan tahun. "Apa tidak ada rasa kemanusiaan para pemangku negeri ini.
Ada apa sebenarnya pengangkatan CPNS dari honorer K2 diulur-ulur dan dihambat
di sana-sini," ucapnya.
Itong menegaskan, kalau
pemerintah mau serius menangani masalah honorer K2 ini, sebenarnya tidak usah
repot-repot. Tegakkan keadilan dan berantas mafia calo CPNS dan tegakkan hukum
yang sebenar-benarnya, maka semua akan berjalan lancar dan aman. Tidak ada
demo-demo lagi atau hura-hara di sana-sini.
"Kalau mau jujur
dan buka-bukaan sebenarnya rekrutmen CPNS dari honorer K2 tahun 2013 yang lalu
ini banyak kecurangan. Karena para oknum itu bermain cantik maka sulit menyisir
siapa saja yang terlibat," terangnya.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Tentang Honorer K2
Hingga saat ini masalah honorer kategori dua (K2) belum
kelar. Belakangan, isu ini memanas lagi. Para politisi di Senayan pun makin
kencang mendesak MenPAN-RB Yuddy Crisnandi agar cepat mengangkat seluruh
honorer K2 yang tidak lulus tes namun memenuhi persyaratan.
Berikut pernyataan Wakil
Ketua Komisi II DPR Lukman Edykepada wartawan termasuk reporter
JPNN.com, Mesya Mohammad, beberapa waktu lalu.
Kasus honorer dalam 10
tahun terakhir belum tuntas juga. Bagaimana DPR melihat ini?
Yang kami lihat adalah
tidak adanya keseriusan pemerintah menyelesaikannya. Masalah honorer khususnya
kategori dua (K2) sebenarnya harus tuntas 2014 sesuai PP 56/2012. Namun
kesalahan besar dilakukan pemerintah dengan meloloskan honorer bodong menjadi
CPNS. Mirisnya, pemerintah beralasan yang mengajukan usulan nama honorer K2
adalah pemerintah daerah, bukan pusat.
Jadi siapa yang mesti
disalahkan?
Harusnya, pemerintah
pusat tetap mengetatkan pengawasan, salah satunya dengan memverifikasi validasi
data honorer K2 yang akan ikut tes CPNS pada 2013 lalu. Bukan justru memberikan
kesempatan 600 ribu lebih honorer K2 ikut tes, tanpa melihat ada yang bodong
dan asli.
Alhasil ini jadi masalah
yang berujung kepada tuntutan honorer K2 asli minta haknya diakomodir. Dan
sekarang ada 439 ribuan honorer K2 yang tidak lulus tes minta diangkat CPNS
dengan alasan benar-benar asli.
Lantas apa upaya DPR
menyelesaikan masalah ini?
Kami sudah sering menerima kunjungan honorer K2 dan membawa
bukti-bukti keberadaan mereka. Itu sebabnya, dalam raker dengan pemerintah,
Komisi II sudah mendesak agar masalah ini segera dituntaskan, bahkan dibuat
forumulasi penyelesaiannya. Artinya, jika anggaran negara terbatas, proses
pengangkatan honorernya dibikin bertahap.
Ada kesepakatan antara
pemerintah dengan DPR untuk memberikan kuota 30 ribu bagi honorer K2. Bagaimana
itu Pak?
Kuota 30 ribu itu
merupakan usulan pemerintah. Alasan MenPAN-RB, dari kuota CPNS 208 ribuan yang
kosong tinggal 30 ribu saja. MenPAN-RB berasumsi itu merupakan kursi
peninggalan honorer K2 bodong hasil seleksi tertulis 2013 lalu. DPR hanya
menyetujui, 30 ribu itu diangkat duluan (tahun ini). Sisanya, tetap diangkat
secara bertahap. Kalau pengangkatannya berhenti di 30 ribu saja, ini akan jadi
masalah besar nanti. Karena ternyata, masih banyak honorer K2 yang asli juga.
Mereka ini harus diperhatikan pemerintah juga.
Jadi 30 ribu honorer K2
harus diangkat tahun ini? Kalau pemerintah tidak mau bagaimana?
Ya harus mau dong, ini
kan kesepakatan politik dengan MenPAN-RB beberapa waktu lalu. Sikap Komisi II
DPR sudah jelas, bahwa Desember 2015 harus ada penyelesaian secara komprehensif
akan diselesaikan, namun kalau kemudian ada sikap-sikap pemerintah yang tidak
sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II, ini yang harus kita
dudukan bersama dan diselesaikan dan kami tekan pemerintah.
Kalau pemerintah masih
ngotot?
Yang namanya manusia itu
dipegang ucapannya, dan eksekutif yang dipegang adalah hasil kesepakatannya,
dan itu produk yang konstitusional, untuk itu kami harus menaikan satu level
lagi untuk menekan pemerintah untuk mengikuti hasil kesepakatan yang sudah
disepakati, supaya MenPAN-RB tidak main-main lagi.
Tekanan seperti apa agar
pemerintah mau melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat?
Komisi II secara internal bisa menyusun tahap-tahap yang akan
disepakati. Banyak yang bisa kami jadikan senjata dalam tanda kutip untuk
‘menyandera’, mendesak menteri ini supaya bisa merealisasikan, kalau perlu kami
boikot aja, tidak akan bahas anggaran KemenPAN-RB sebelum ini diselesaikan, dan
ini akan menjadi kasus nasional, seluruh kementerian KL (Kementerian
Lembaga-red) disahkan kecuali MenPAN-RB.
Pemerintah sekarang,
pada waktu pidato presiden itu APBN nya 2200 triliun lebih, namun tidak jelas
pertumbuhan ekonominya. Uang sebanyak ini buat apa? Tidak menjadi konsumsi di
tengah masyarakat. Kalau yang honorer ini diangkat menjadi PNS, diberikan gaji
yang cukup kan, pasti menjadi konsumsi hari-hari seperti buat kebutuhan
hari-hari. Multiplier effect-nya itu luar biasa secara ekonomi karena memang
uang negara harus menjadi konsumsi supaya berimplikasi kepada pertumbuhan
perekonomian.
Terkait putusan Mahkamah
Konstitusi soal uji materiil UU ASN yang diajukan honorer tentang batasan usia
35 tahun, bagaimana dewan?
Kami sudah baca amar putusannya. Itu kan
karena penggugatnya salah mengajukan saja ke MK. Materi gugatannya tidak
lengkap. Sebenarnya, bisa saja diajukan lagi ke MK dengan uji materiil yang
baru, hanya saja itu tidak perlu dilakukan. Sebab, payung hukum honorer K2 kan
sudah jelas di PP 56/2012. Persoalannya kan hanya pada batasan penyelesaiannya
sampai 2014. Ketika proses pengangkatannya bermasalah, kan tidak fair kalau
batasan waktunya tetap dipakai. Menurut kami, cukup MenPAN-RB menggunakan
diskresi saja. Diskresi tidak melanggar aturan UU. Yang pasti tahun ini sudah
harus ada honorer K2 yang diangkat CPNS, selebihnya dilakukan bertahap pada
2016 dan seterusnya.Sumber