Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015
Adapun
Dasar Hukum dari pendataan ulang e-PUPNS ini adalah undang-undang No 5 Tahun
2015 tentang Aparatur Sipil Negara,sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 tahun 2015 tentang
pedoman pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik
(e-PUPNS) tahun 2015
Pendataan
ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia secara bersamaan di
mulai tanggal 1 September 2015,dan apabila masih ada PNS yang tidak melakukan
Pendataan Ulang maka akan terancam
diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Rencana Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Kab.Tanah Bumbu
Form isian data PNS di e-pupns
Silahkan download Form isian data PNS yang discreenshout dari form isian e-PUPNS onlinenya
1.Download Form isian e-PUPNS file jpg disini
2.Download Form isian e-PUPNS file pdf disini
Kendala/permasalahan yang mungkin terjadi pada saat entry data PNS
Katagori
permasalahan e-PUPNS :
1. Beda Instansi
2. Unit Organisasi Tidak Ditemukan
3. Nama Pendidikan Tidak Ditemukan
4. Nama Jabatan Fungsional Tertentu Tidak Ditemukan
5. Nama Jabatan Fungsional Umum Tidak Ditemukan
6. Lokasi Tidak Ditemukan
7. Nama Sekolah Tidak Ditemukan
8. Nama Unit Kesehatan Tidak Ditemukan
9. Nama Bidang Spesialis Dokter Tidak Ditemukan
10. Mata Pelajaran Tidak Ditemukan
11. Diklat Fungsional Tidak Ditemukan
12. Beda Nama
13. Data Sudah Pensiun
14. Tidak Ada Dalam Database
15. Diberhentikan Karena Hukuman Disiplin
16. Turun Status
17. Permintaan Verifikasi Nomor Registrasi PUPNS
18. Penambahan Verifikator Level 1
Jika anda dapat masalah seperti di atas, cari bantuan di sini https://epupns.bkn.go.id/helpdesk
1. Beda Instansi
2. Unit Organisasi Tidak Ditemukan
3. Nama Pendidikan Tidak Ditemukan
4. Nama Jabatan Fungsional Tertentu Tidak Ditemukan
5. Nama Jabatan Fungsional Umum Tidak Ditemukan
6. Lokasi Tidak Ditemukan
7. Nama Sekolah Tidak Ditemukan
8. Nama Unit Kesehatan Tidak Ditemukan
9. Nama Bidang Spesialis Dokter Tidak Ditemukan
10. Mata Pelajaran Tidak Ditemukan
11. Diklat Fungsional Tidak Ditemukan
12. Beda Nama
13. Data Sudah Pensiun
14. Tidak Ada Dalam Database
15. Diberhentikan Karena Hukuman Disiplin
16. Turun Status
17. Permintaan Verifikasi Nomor Registrasi PUPNS
18. Penambahan Verifikator Level 1
Jika anda dapat masalah seperti di atas, cari bantuan di sini
Sekian dan semoga bermanfaat informasi ini....