Pemerintah Resmi Tetapkan 23 Juni 2017 Menjadi Cuti Bersama Lebaran
Dalam rangka mewujudkan efektifitas
dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan
pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun
2017, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI No.18
Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Dalam keputusan tersebut,
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,
28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017
(Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, dalam keputusan ini
dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak
mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Dengan terbitnya Keppres ini
diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah
di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2018. (menpan.go.id)