Honorer Usia di Atas 35 Tahun tak Bisa Diangkat CPNS
Keinginan tenaga honorer terutama
yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini
menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer
yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.
Dalam permohonannya, para pemohon
meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang
menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang
dengan UUD 1945 Pasal 27.
"Kami kecewa dengan keputusan
MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun
usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi
negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim
Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias
Itong kepada JPNN saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK yang dibacakan
majelis hakim pada Rabu (26/8).
Dalam putusan MK untuk uji
materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN (pasal 2,
6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga
honorer yang melewati batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS,
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
(permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal).
Mahkamah berpendapat, pemohon
tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan
pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak menunjukkan
argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan
pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.
Mahkamah juga menilai pemohon tidak
menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan
kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah memberikan
nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.
"Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya.Sumber