Nama Jenjang Golongan,Pangkat dan Jabatan Guru Terbaru
Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2,
yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam
rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah
khusus.
Pada
awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat
ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.
Perkembangan
kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga
kependidikan terakhir ada penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan
guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010
tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang
kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :