Berbagi Informasi Untuk Semua

30 September 2017

Nama Jenjang Golongan,Pangkat dan Jabatan Guru Terbaru


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.

Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, yakni :

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.