Penetapan Peserta Dan Registrasi Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
A.
Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru
yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui
seleksi akademik dan administrasi sebanyak 25.650 orang mendapatkan kesempatan
yang sama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Ketentuan penetapan
peserta dan penempatannya ke perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan
mempertimbang-kan beberapa hal sebagai berikut.
1.Perguruan
Tinggi dengan Program Studi PPG dan bidang studinya yang ditetapkan oleh
Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
2.Jumlah
rombongan belajar per bidang studi pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG
Dalam Jabatan.
3.Jumlah
mahasiswa per rombongan belajar minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.
Guru
yang ditetapkan sebagai peserta final setelah proses registrasi PPG Dalam
Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum
ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang
dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam
Jabatan yang mengundurkan diri.
Jumlah
sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebagaimana telah dialokasikan dananya
pada DIPA Direktorat Jenderal GTK adalah 20.000 orang. Disamping itu ada empat
Pemerintah Daerah yang juga mengalokasikan anggaran biaya pendidikan PPG Dalam
Jabatan dengan sasaran sejumlah 870 orang, sehingga jumlah total sasaran PPG
Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.
Peserta
PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan
berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a.
guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b.
guru yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan
terdepan (3T);
c.
guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d.
guru produkif di SMK;
e.
Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Guru
bidang studi kejuruan yang belum ditetapkan pada tahun ini karena jumlah
pesertanya dibawah batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan
diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2019.
Bidang
studi tersebut adalah:
Seni
Rupa (562)
Kehutanan
(614)
Desain
dan Produk Kreatif Kriya (860)
Bahasa
Perancis (164)
Bahasa
Mandarin (174)
Seni
Karawitan (571)
Seni
Musik (861)
Kesehatan
Hewan (847)
Seni
Broadcasting dan Film (862)
Teknologi
Laboratorium Medik (844)
Teknologi
Pesawat Udara (833)
Teknologi
Tekstil (837)
Antropologi
(215)
Pekerjaan
Sosial (683)
Teknik
Perkapalan (839) dan
Teknik
Pertanian (849)
Informasi
hasil penetapan peserta PPG Dalam Jabatan dan status penetapannya dapat dilihat
di laman sergur.id. Bagi
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan LPMP dapat melihat hasil penetapan
untuk wilayahnya melalui operator masing-masing.
B.
Pembiayaan
Biaya
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya
pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi,
dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung
oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870
orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi
guru daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program
Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
C.
Registrasi
Seluruh
guru calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan
administrasi wajib melakukan registrasi akhir sebelum mengikuti PPG Dalam
Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta
PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam
Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG
Dalam Jabatan.
Guru
yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan
sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 atau guru yang menyatakan “tidak
bersedia” dalam proses registrasi PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk
mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melakukan
registrasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti
antrian penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019 bergabung dengan
guru yang dinyatakan lolos seleksi akademik pada bulan Mei 2018.
Tahapan
registrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan sebagai berikut.
1.
Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru
membuka laman sergur.id dan
membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
yang meliputi:
a.
pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b.
alur registrasi;
c.
biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d.
pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2.
Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah
membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan
dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam
laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman
registrasi.
b.
Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena
alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi
melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi
kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa
melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c.
Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan
peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya
ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d.
Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta
PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan Tahun 2018.
3.
Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah
melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan
sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta
Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi
sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani
oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format
A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada
Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi
penyelenggara.
4.
Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa
PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses
pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping
itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan
pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam
Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.
D.
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG
Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan
sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
Informasi selangkapnya silahkan unduh di sini
Tautan
Informasi