Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018
Dalam
rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran
calon peserta PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan
PPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan
persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan sebagai berikut:
1.Calon
peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31
Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per
tanggal31 Juli 2017.
2.Calon
peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan
akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan
akademik (pretest).
3.Calon
peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan
mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-l/ D-IV.
4.Verifikasi
dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG
yang dipilih dengan ijasah S-l/D-IVyang dimiliki.
5.Calon
peserta yang dinyatakan lolos veriflkasi dan validasi ijasah S-l/D-IV akan
mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6.Persyaratan,
tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG
Dalam jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana teriampir.
Selanjutnya
kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru
sesuai kewenangannya.
Atas
perhatian dan kerjasarnanya, kami sampaikan terima kasih.
Lihat
Lampiran ( Persyaratan Akademik, Persyaratan Administrasi, Tata
Cara Pendaftaran dan Jadwal Pendaftaran ) selengkapnya disini