Berbagi Informasi Untuk Semua

17 February 2018

Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018


Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan sebagai berikut:

1.Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal31 Juli 2017.

2.Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).

3.Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-l/ D-IV.

4.Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-l/D-IVyang dimiliki.

5.Calon peserta yang dinyatakan lolos veriflkasi dan validasi ijasah S-l/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.

6.Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana teriampir.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

Atas perhatian dan kerjasarnanya, kami sampaikan terima kasih.

Lihat Lampiran ( Persyaratan AkademikPersyaratan AdministrasiTata Cara Pendaftaran dan Jadwal Pendaftaran ) selengkapnya disini      

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.