Begini Tahapannya Kalau PNS Mau Naik Pangkat Luar Biasa
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menyatakan ada empat tahapan yang harus dilewati aparatur sipil
negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses Kenaikan
Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, empat tahapan
itu, antara lain:
Pertama, tahapan seleksi administrasi.
Kedua, tahapan
penilaian usulan inovasi oleh tim penilai BKN.
Ketiga,
presentasi inovasi, sehingga transparan bagi ASN atau PNS yang mengusulkan
KPLB.
Keempat, penetapan penerima KPLB," jelas Bima dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Keempat, penetapan penerima KPLB," jelas Bima dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Hari ini, 35 ASN atau PNS calon penerima kenaikan pangkat luar
biasa mempresentasikan inovasi kerja di bidangnya kepada Kepala BKN sebagai tim
penilai KPLB di kantor pusat BKN.
Salah satu calon penerima KPLB, Dadang Suharto, yang menjabat
sebagai Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat mempresentasikan terobosan
yang sudah dilakukan di bidang layanan publik.
Namanya e-samsat yang memudahkan masyarakat Jawa Barat,
khususnya pengendara sepeda motor dapat membayar pajak kendaraan bermotor via mobile
banking.
"Sebelum ada aplikasi ini, pengendara motor yang akan
membayar pajak kendaraannya harus ke kantor Samsat di Jawa Barat, tapi sekarang
pajak bisa dibayarkan di mana pun (ATM atau e-banking)," jelas Dadang.
Hasil-hasil presentasi inovasi dari PNS calon penerima kenaikan pangkat luar
biasa akan didiskusikan oleh tim penilai untuk selanjutnya ditetapkan siapa
saja yang akan menerima KPLB.
Sumber : http://m.liputan6.com