Cara Daftar Ulang Pretes PPG 2018 Di SIM PKB Bagi Guru Belum Lulus
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan
melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka
pendaftaran calon peserta PPG Dalam jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.
Pelaksanaan PPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang
Guru.
Pada
tahun 2017 lalu sebagian dari anda yang membaca informasi ini tentunya paham
betul tingkat kesulitan soal yang menyebabkan banyak/sebagian dari guru yang
belum bersertifikat tertahan langkahnya untuk mengikuti PPG dalam jabatan 2018
sebagai pengganti program PLPG Guru.
Untuk
itu pada kesempatan kali ini. Admin akan membagikan informasi terkait bagaimana
cara daftar Ulang Pretes Bagi guru yang belum lulus PPG 2017 lalu. Semoga
kesempatan kali ini dapat kita manfaatkan bersama untuk mendapat hasil terbaik.
Berikut
tata cara Daftar Ulang Pretes PPG dalam jabatan tahun 2018.
1.
Masuk ke Akun GPO/ SIM PKB anda dengan alamat https://app.simpkb.id atau ketik
kata kunci SIM PKB. Hasil penelusuran pertama akan membawa anda ke halaman ini.
2.
Setelah Masuk anda akan disambut dengan tampilan seperti ini :
Tampilan
di atas ada 3 pilihan.
A.Dengan
meng klik Daftarkan ulang artinya anda akan mengikuti ujian lagi tanpa
memperbaiki data. Isian data yang anda ajukan sebelumnya di tahun 2017 memang
sudah benar tanpa harus diperbaiki.
B.Opsi
EDIT Ajuan bila data yang anda kirimkan sebelumnya tidak sesuai dengan ijasah
yang anda miliki atau tidak liniernya Mata pelajaran yang diampu dengan ijasah
S1 Yang rekan-rekan miliki.
C.Opsi
ABAIKAN/TIDAK BERMINAT Bila anda telah memiliki sertifikat pendidik. Tidak
berminat juga bila anda memang merasa tidak bisa mengikuti proses jalannya
kegiatan PPG Guru dalam Jabatan Tahun2018 ini
3. Setelah Anda Klik Daftarkan Ulang :
Tampilan
Di atas menandakan anda telah otomatis terdaftar sebagai peserta PPG 2018
dengan data yang sudah ada sebelumnya.
4.
Setelah itu CEK pada bagian menu Prog.Pendidikan Profesi Guru Untuk Info Lebih
lanjut.
5.
masuk ke menu tersebut dan pilih Cetah Ulang seperti tampilan di bawah ini:
Bukti cetak ajuan
Cetak
ULANG Bukti Ajuan anda dan cari informasi terkait dengan cara memantau AKUN SIM
PKB anda atau hubungi Dinas Pendidikan setempat mengenai Informasi Pretes Ulang
untuk menjadi Peserta PPG Guru dalam Jabatan sebagai syarat untuk menambah
Penghasilan Guru berdasarkan kompetensi dan sertifikat pendidik yang telah
dimiliki.
Selengkapnya Download Cara Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 disini
INFO LAINNYA
Guru Mata Pelajaran Umum di SD (untuk guru yang linear dan
serumpun)
Hasil rakor PPG 2018 di Hotel Grand
Clarion Makassar