TAPERA Hadir, Makin Besar Peluang PNS Miliki Rumah
Kehadiran
Undang-Undang No. 1/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan
menjadi angin segar, tidak saja bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
tetapi juga bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa memiliki rumah. Hadirnya
UU Tapera bakal mencairkan persoalan terbesar dalam kepemilikan rumah, yakni
dalam pembayaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Upaya
pemerintah membantu PNS yang kesulitan memiliki rumah sendiri, sebenarnya sudah
di terlihat dan dirasakan hasilnya sejak tahun 1993. Saat itu, pemerintah
menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/1993 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat, yang selanjutnya melahirkan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan
(Bapertarum) PNS.
Komitmen
pemerintah untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah termasuk PNS
untuk memiliki rumah semakin kuat dengan hadirnya UU tentang Tapera.“Bapertarum
ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe
Soelistiawan dalam perbincangan dengan awak Majalah Layanan Publik baru-baru
ini.
Dikatakan,
pada tahun 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan
penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank
Indonesia (KLBI). “Saat itu, pemerintah melihat bahwa kendala PNS untuk memiliki
rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS dipaksa menabung melalui
Bapertarum, guna untuk menambah uang muka,” ujarnya.
Kini,
dengan UU Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang
memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling lama dua tahun. Bapertarum
akan terlibat aktif dalam mempersiapkan terbentuknya Tapera. Dan sejauh ini,
masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan membantu PNS untuk memiliki
rumah.
Menurut
Heroe, kehadiran Tapera bertujuan untuk mengumpulkan dana murah jangka panjang.
Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan ini
bersifat jangka panjang, kreditnya juga jangka panjang, tetapi struktur
pembiayaan relatif jangka pendek. “Sumber pendanaan untuk perumahan berasal dari
perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk deposito, tabungan, dan
lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu sangat riskan,” imbuhnya.
Seperti
halnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tapera juga dimaksudkan untuk
mendorong pemenuhan perumahan, khususnya bagi rakyat. Caranya, pemerintah
berinisiatif untuk mengumpulkan dana murah dari masyarakat, dengan tujuan untuk
memperkuat sisi pembiayaan perumahan. Dengan demikian, nantinya dana itu bisa
disalurkan dalam bentuk pembiayaan perumahan, sehingga meningkatkan
kerterjangkauan masyarakat untuk membeli dan memiliki rumah. Kalau Bapertarum
dibuat berdasarkan
Kepres, Tapera dibuat berdasarkan undang-undang, sehingga
memiliki kekuatan jauh lebih besar.
Saat
ini, ada dua langkah yang tengah dan akan dilakukan oleh Bapertarum menuju
Tapera. Pertama, menyiapkan proses penutupan Bapertarum, yang dilakukan dengan
menunjuk konsultan maksimum satu tahun, terkait dengan laporan tahunan. Langkah
kedua, menyiapkan informasi seoptimal mungkin, yang menegaskan bahwa pada saat
penggabungan nanti, hak PNS aman dan tidak akan berkurang sedikit pun. “Sebab
dalam Bapertarum, terdapat iuran peserta yakni, dan hasil pemupukan yang
semuanya merupakan hak PNS,” tegasnya.
Sebenarnya
Heroe prihatin dengan masih banyaknya PNS yang hingga kini belum memiliki
rumah, meskipun Bapertarum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan
bantuan uang muka. Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan pokok setiap individu.
Kenyataan
pula, banyak orang yang melakukan bisnis kontrakan dan kos-kosan yang nyaman
ditempati, dan berdampak pada menurunnya niat orang, termasuk PNS untuk membeli
dan memiliki rumah sendiri. Tampaknya, kekurang pedulian warga masyarakat untuk
memilik rumah sendiri perlu digugat. Sebab rumah bukan sekadar tempat tinggal,
tetapi juga merupakan bagian dari status sosial.M eskipun orang merasa
nyaman tinggal di rumah kontrakan, tetap saja lebih nyaman kalau menempati
rumah milik sendiri. “Rumah merupakan bagian dari status sosial, selain sebagai
tempat singgah,” ujar Heroe.
Bagi
para PNS, dengan adanya Bapertarum, bantuan uang muka dari pemerintah ini juga
harus dilihat sebagai suatu kesempatan. Karena itu jangan di sia-siakan. Kalau
selama ini pembiayaan perumahan hanya dari perbankan, dengan adanya Tapera,
selain untuk memprrmudah pembiayaan perumahan, diharapkan diharapkan pembiayaan
tentang perumahan bisa lebih turun.
Pasalnya
tidak hanya tergantung dari dana perbankan yang bersifat jangka pendek. Dengan
adanya Tapera, maka pemberi kredit perumahan akan menjadi tiga, yakni kredit
rumah komersial, kredit LFPP, dan kredit Tapera. Kalau selama ini Bapertarum
hanya bisa membantu di bagian uang muka, dengan adanya Tapera, nantinya PNS
maupun MBR bisa memanfaatkan KPR Tapera, termasuk untuk renovasi rumah.
Fungsi
layanan Tapera akan menjadi lebih luas, dan iuran yang didapat juga akan lebih
besar. “Karena sudah diatur oleh undang-undang, maka kita jalani saja proses
penggabungan Bapertarum ke Tapera. Yang jelas PNS tidak akan dirugikan,”
pungkas Heroe.
Sumber : http://www.menpan.go.id