Guru Jadi Tersangka Gara-Gara Siswa Mencubit Siswa Lain
Dunia
pendidikan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini heboh. Raden Darajat
Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status itu atas dugaan menyuruh atau membiarkan siswa melakukan
kekerasan (penjeweran) terhadap siswa lain.
Darajat dilaporkan Harry Heryanto, orang tua murid, ke Polres Subang. Laporan
itu teregistrasi dengan nomor LP-B/567/XI/201/JBR/RES SBG pada 18 November
2015.
Peristiwa yang
dilaporkan terjadi pada Oktober lalu. Guru yang sudah mengajar 26 tahun itu
dituduh membiarkan aksi penjeweran yang dilakukan anak didiknya terhadap HM
yang tak lain adalah putra Harry Heryanto.
Kemarin (16/6) Darajat dipanggil pihak Polres Subang untuk dimintai keterangan
sebagai tersangka. Saat bertemu Pasundan
Ekspres (Jawa Pos Group),
dia mengaku tidak menyuruh atau melakukan kekerasan sebagaimana dilaporkan
orang tua korban. Tindak kekerasan itu adalah pencubitan.
''Saya tidak menyuruh dan mencubit siswa yang bersangkutan (HM) ketika itu,''
kata Darajat.
Menurut dia, pada 19 Oktober 2015 terjadi pencubitan yang dilakukan salah
seorang siswa berinisial HM oleh siswa lain yang bertindak sebagai petugas
keamanan siswa. Pencubitan itu, ungkapnya, dipicu HM yang dianggap sering
mengganggu ketertiban belajar di kelas.
''Saya tidak melakukan pembiaran terhadap bagian keamanan yang mencubit dia
(HM). Apalagi saya sama sekali tidak menyuruh bagian keamanan untuk mencubit
dia (HM),'' ucapnya.
Guru PNS itu pun tak kuat menahan tuduhan yang dilontarkan orang tua siswa
hingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia pasrah dengan keadaannya dan
berharap mendapatkan dukungan dari semua pihak.
''Ya, saya mau bagaimana lagi dan mau bilang apa lagi? Memang kenyataannya seperti
itu. Saya tidak menyuruh dan melakukan pencubitan,'' terangnya.
Kepala SDN RA Kartini Yani Nuryani menerangkan, Darajat dikenal sebagai guru
yang baik di sekolah. Dia berharap guru yang mengajar sejak 1990 itu
mendapatkan keadilan.
''Saya juga kaget guru saya ini ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan
hukum berlaku adil,'' ujarnya.
Pihak sekolah pun menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pihak sekolah,
lanjut dia, meminta dukungan dari Dinas Pendidikan dan PGRI agar proses hukum
yang dijalani Darajat dapat berjalan lancar.
Di sisi lain, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Subang Murnaly S mengaku,
pihaknya berusaha meminta bantuan hukum ke Pemda Subang untuk penangguhan
penahanan.
''Kami
menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kami di sini tengah
memperjuangkan supaya dia mendapatkan bantuan hukum,'' tututnya.
Ditetapkannya Darajat sebagai tersangka, jelas Murnaly,bisa mengganggu proses
pembelajaran di sekolah. Sebab, Darajat merupakan guru kelas di sekolah.
''Kalau dikatakan mengganggu pembelajaran, ya jelas. Dia kan sedang dibutuhkan di
sekolah. Apalagi sekarang sedang pesantren,'' ujarnya.
Sumber
: http://www.jpnn.com