Sekolah Pelaksana K13 Sudah Bisa Pesan Buku Melalui Laman LKPP
Menyambut tahun
pelajaran 2016/2017, mulai 1 Juli 2016, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13)
dapat memesan buku teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13
dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah dapat
mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman
penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan kaver, spesifikasi, tata cara
pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku,
kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk
memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.
Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku
diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang dapat dipilih. Pertama,
pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing
penyedia. Kedua,
pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening
penyedia.
Infografis Tata Cara Pembelian Buku Teks Pelajaran K13
Buku teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP
adalah buku K13 yang telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan
guru kelas I, IV, VII, dan X. Tahun ini, jumlah sekolah pelaksana K13 sebanyak
25% dari total sekolah semua jenjang pendidikan.
Pengaduan terkait pembelian buku dapat disampaikan melalui
telepon: (021) 5703303 dan (021) 57903020, faksimile: (021) 5733125, SMS:
0811976929, dan e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id.
SE Dirjen Dikdasmen tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran K13
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id