Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah
akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur
Sipil Negara (ASN), yang sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden
Abdurachman Wahid. Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan kembali pelaksanaan
upacara bendera pada tanggal 17 setiap bulan.
Untuk
pengaturan pakaian dinas ASN, akan diterbitkan Perpres yang merupakan
penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian
Sipil.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi
mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN
secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara
semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam
Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama
dan sejumlah Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02), Menteri Yuddy
mengungkapkan, saat berkunjung ke daerah, pakaian dinasnya berbeda-beda. Ada
yang tiap hari memakai pakaian daerah. Ada yang menggunakan atribut khas
masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer.
“Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan,
semestinya dibuat yang simple,” sergahnya.
Deputi
Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan,
pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian
dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis. Pakaian
dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi,
memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong
penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.
Rini
menjelaskan, pakaian dinas tediri dari 3, yakni pakaian dinas harian
(PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian
terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk
pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja
instansional, dan pakaian kerja tradisional.
Sedangkan
pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan
pelayanan langsung kepada masyarakat Sedangkan pakaian kerja
khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum.
“Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini memberikan
contoh.
Pakaian
kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih Iengan
pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional,
kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang
ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan pakaian
tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik,
tenun atau pakaian tradisional lainnya.
Penggunaan
pakaian kerja umum, dilengkapI dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi,
nama instansi, nama dan foto ASN, Nomor Induk Pegawai, pada bagian muka;
dan alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faximili kantor, masa
berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang. “Pangkat
dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai
TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna, tidak menggunakan warna
pakaian kerja instansional yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan
oleh TNI dan/atau POLRI,” tegas Rini.
Penggunaan
pakaian kerja khusus, harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang
diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan
konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol,
dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.
Jadwal
penggunaan pakaian kerja nasional dan instansional, ditentukan oleh pimpinan
instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan
pada setiap hari Jumat.
Dalam
paparannya, Rini juga menjelaskan bahwa pakaian dinas resmi merupakan pakaian
yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar
negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan
celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-Iaki atau celana
panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci
nasional (warna celana dan jas sama) .
Adapun
untuk perempuan, terdiri blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok
atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi
perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,”
ujarnya.
Untuk
pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan
hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru
tua dan peci untuk laki-Iaki. Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN
dengan rok atau celana panjang warna biru tua.
Selain
masalah pakaian dinas, Rini juga mengatakan bahwa pihaknya menghidupkan kembali
penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instabnsi
pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan.
Hal
ini dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung
jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara
guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang
dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Untuk
merealisasikannya, pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang
Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
Sumber : http://www.menpan.go.id